Tokyo (ANTARA) - Duta Besar Republik Indonesia untuk Jepang dan Federasi Mikronesia Heri Akhmadi meminta lembaga pelatihan kerja (LPK) untuk memperketat aturan calon pekerja warga negara Indonesia (WNI) yang akan bekerja di Jepang.

“Kami mengingatkan kepada pihak baik pengirim tenaga kerja itu sendiri dan juga lembaga di mana dia bekerja untuk melakukan lebih ketat lagi,” kata Heri saat ditemui di Tokyo, Selasa.

Pernyataan tersebut menyusul sejumlah kasus yang melibatkan WNI di Jepang, di antaranya kasus bunuh diri pemagang asal Jawa Tengah di Prefekur Saitama, akhir Agustus lalu serta baru-baru ini kasus perampokan minimarket di Tokyo, 28 Oktober lalu.

Heri mengatakan pihaknya sudah menyediakan pengacara dan menindaklanjuti kasus-kasus tersebut.

“Dibandingkan dengan negara lain kasus Indonesia di Jepang itu relatif jauh lebih kecil,” ujarnya.

Sebelumnya, Koordinator Fungsi Protokol dan Konsuler KBRI Tokyo Ali Sucipto mengatakan pihaknya menyediakan hotline 24 jam melalui dua nomor kontak, di antaranya +818035068612 dan +818049407419 dan grup aplikasi WhatsApp.

“Laporan tidak harus dari yang bersangkutan, bisa dari temannya atau dari masyarakat nanti kami tindak lanjuti karena memang kami tidak bisa menjangkau semua ya. Pasti harus ada laporan dari yang bersangkutan atau orang-orang di sekelilingnya,” katanya.

Sementara itu, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Osaka juga tengah melakukan pendataan kembali WNI di 17 prefektur wilayah kerjanya melalui lapor di portal peduliwni.kemlu.go.id

KJRI menugaskan tim yang beranggotakan enam orang untuk menghubungi WNI yang berada di wilayah kerja KJRI Osaka untuk segera lapor diri.

Pendataan tersebut bertujuan agar KJRI dapat memberikan bantuan cepat dan tepat bagi WNI yang membutuhkan bantuan, seperti sakit, kondisi darurat dan bencana alam.

Selain itu, data yang masuk di Peduli WNI juga akan menjadi basis data untuk daftar pemilih tetap (DPT) luar negeri untuk Pemilu 2024.

Baca juga: WNI di Jepang dapat peringatan untuk berlindung dari rudal Korut

Baca juga: Diaspora: Batik pembeda WNI dengan warga asing lain di luar negeri


Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2022