Sampai tahap ketujuh ini kita sudah menyalurkan kepada 10.321.436 orang. Kalau persentasenya 80,30 persen,
Jakarta (ANTARA) - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 telah disampaikan kepada sebanyak 10,3 juta pekerja atau 80,30 persen dari target 14,6 juta orang.

"Sampai tahap ketujuh ini kita sudah menyalurkan kepada 10.321.436 orang. Kalau persentasenya 80,30 persen," katanya ketika ditemui media usai memantau penyaluran BSU di Kantor Pos Rawamangun, Jakarta, Rabu.

Pemerintah sendiri menargetkan penyaluran subsidi gaji dilakukan kepada 14,6 juta pekerja yang memenuhi syarat untuk mendapatkan subsidi gaji sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022.

Penyaluran dilakukan melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia.

Untuk penyaluran melalui Pos Indonesia dilakukan setelah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyelesaikan penyaluran lewat bank Himbara.

Kemenaker rencananya akan melakukan pemberian BSU kepada 3,6 juta pekerja atau buruh melalui Kantor Pos sebagai bagian dari penyaluran tahap VII. Menurut data sampai dengan hari ini telah terdapat realisasi penyaluran via Kantor Pos sudah mencapai 1,2 juta orang di seluruh Indonesia.

Ia menjelaskan bahwa penyaluran lewat Pos Indonesia baru dilakukan tahun ini, terutama kepada mereka yang tidak memiliki rekening di bank-bank Himbara.

"Belajar dari pengalaman penyaluran tahun 2021 yang tidak bisa terkover 100 persen, karena banyak di antara penerima BSU ini tidak memiliki bank Himbara," ujarnya.

Pihaknya memastikan akan terus mendorong penyaluran lewat Pos Indonesia akan selesai dalam waktu yang tidak lama, demikian Ida Fauziyah.

Baca juga: Menaker: Penyaluran BSU lewat Pos Indonesia mulai pekan depan

Baca juga: Menaker minta pekerja gunakan dana BSU secara bijak

Baca juga: Menaker sebut BSU sudah tersalurkan ke 8,16 juta orang

Baca juga: Menaker serahkan BSU dampak kenaikan BBM kepada tenaga kesehatan

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2022