Jakarta (ANTARA News) - Ditengah pro dan kontra mengenai Rancangan Undang-Undang Anti Pornografi dan Pornoaksi (RUU APP), organisasi massa Relawan Perempuan menyatakan tidak ada yang perlu dikhawatirkan jika undang-undang yang mengatur pornografi itu diberlakukan. Dalam pernyataan sikapnya di Jakarta Senin, organisasi yang mempunyai perhatian penuh terhadap masalah perempuan itu menyatakan akan mengawal dan mendukung penuh pemberlakukan UU APP, meski ada beberapa masukan yang akan disampaikan untuk RUU APP. Beberapa masukan dimaksud, menurut Ketua Umum Relawan Perempuan DR. Tuti Maryani, MM, antara lain perlunya ditegaskan secara eksplisit bahwa disahkan dan diberlakukannya UU APP adalah dalam rangka melindungi kehormatan, harkat, dan martabat kaum perempuan serta melindungi moralitas maupun ahklak anak-anak sebagai penerus bangsa. Kemudian perlu dipertegas tentang perlindungan dan pengecualian terhadap kultur atau keragaman budaya yang ada di Indonesia seperti di Bali, budaya kemben (pakaian khas yang sedikit terbuka) di Jawa, serta Koteka di Irian Jaya. "Terkait dengan budaya seperti di Bali dan budaya kemben di Jawa, itu tidak ada masalah dan harus dibedakan antara kondisi sebuah budaya dengan orang yang memang sengaja melakukan tindakan asusila atau pornoaksi," katanya. Dan kalau memang Bali ingin mengatur secara otonomi mengenai hal ini harus kita hormati pula dan harus ada payung hukumnya, katanya. Pada kesempatan itu Tuti juga mengharapkan adanya sanksi tegas terhadap media cetak maupun elektronik yang secara nyata menayangkan atau mencetak hal-hal yang bersifat porno yang dapat berdampak luas terhadap perilaku generasi muda Indonesia. Terkait hal itu, Tuti mengharapkan ada sinergi antara UU APP, UU Pers, dan perundangan lainnya. Relawan Perempuan sebagai badan otonomi dari Relawan Bangsa merupakan wadah segenap perempuan Indonesia yang memiliki elemen puluhan ormas perempuan diantaranya Muslimat Bulan Bintang dan Perempuan Demokrat.(*)

Copyright © ANTARA 2006