Jakarta (ANTARA News) - Menteri Luar Negeri (Menlu) Hassan Wirajuda mengatakan, Pemerintah Indonesia menghargai kebijakan baru yang diterapkan Pemerintah Australia kepada imigran gelap tetapi Indonesia tetap membutuhkan penjelasan atas keputusan pemberian visa kepada 42 WNI Papua oleh Australia. "Mengenai kebijakan baru yang ditetapkan Pemerintah Australia minggu lalu tentang kebijakan ke depan, kita relatif menghargai tetapi kita kan tidak bicara kebijakan ke depan," kata Menlu kepada wartawan di Gedung Departemen Luar Negeri (Deplu) Jakarta, Senin. Kebijakan baru Pemerintan Australia itu menyebutkan bahwa Australia akan meningkatkan patroli di perairan Australia dan para pencari suaka yang tertangkap akan dipindahkan ke sejumlah negara di Kepulauan Pasifik. "Menurut mereka, kebijakan ini bisa menjadi alat penggetar atau disinsentif agar orang tidak mudah menyeberang ke Australia guna mencari suaka," katanya. Tetapi, kata dia, fakta yang ada sekarang adalah ada 42 orang WNI Papua yang memperoleh visa sementara dari Pemerintah Australia padahal sebelumnya banyak pendatang ilegal yang dibiarkan di kapalnya oleh Austalia. "Hal ini yang kita perlu klarifikasinya dari Australia," katanya. Saat ditanya mengenai kebijakan baru dari Pemerintah Australia yang kabarnya hanya digunakan untuk menenangkan publik Indonesia, Menlu mengatakan, kebijakan tersebut sebetulnya telah diambil oleh Pemerintah Australia pada 2002 ketika ada arus pendatang dari Irak, Iran dan Afganistan tetapi seiring meningkatnya kerjasama dengan Indonesia maka kebijakan itu terabaikan. Saat ditanya lebih jauh apakah pihak Pemerintah Indonesia puas dengan penjelasan Michael L`estrange, utusan khusus PM Australia John Howard, Menlu berkata bahwa Indonesia telah mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang perlu klarifikasi. "Puas itu relatif, yang pasti kita telah mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang perlu klarifikasi," katanya.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006