Jakarta (ANTARA) - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menilai Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) akan memperkuat stabilitas sistem keuangan.

"Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) merupakan wadah koordinasi antar lembaga untuk menjaga dan memelihara stabilitas sistem keuangan serta melakukan penanganan permasalahan sistem keuangan," ungkap Sri Mulyani seusai Rapat Kerja bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) seperti dikutip dari keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Kamis.

Dia menilai penguatan Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) dalam kerangka koordinasi melalui KSSK diperlukan untuk memberikan kepastian efektivitas (ketepatan waktu dan kualitas) dalam menangani permasalahan perbankan dan sektor keuangan lainnya yang berpotensi mengancam stabilitas sistem keuangan.

Penguatan koordinasi dan kejelasan tugas dan fungsi, serta mekanisme sinergi antar lembaga di dalam KSSK diperlukan untuk penanganan permasalahan bank, penguatan koordinasi antar lembaga, dan penguatan kewenangan kelembagaan di sektor keuangan yang optimal untuk mencegah kegagalan perbankan yang dapat mengganggu sistem keuangan.

Dalam hal ini, penguatan dilakukan dengan memperbaiki mekanisme koordinasi dan pertukaran informasi serta tata kelola, sehingga pengambilan keputusan penanganan permasalahan di sektor keuangan dapat dilakukan secara lebih efektif.

Sri Mulyani menegaskan pemerintah sependapat dengan DPR bahwa penguatan kelembagaan sektor keuangan, termasuk dalam konteks JPSK melalui KSSK, memiliki urgensi yang sangat tinggi untuk menjawab tantangan perkembangan sektor keuangan ke depan.

Hal ini tidak hanya untuk memaksimalkan koordinasi dan peran kelembagaan, namun juga untuk penanganan permasalahan serta upaya perlindungan konsumen di sektor keuangan.

Oleh sebab itu, pemerintah menyambut baik RUU P2SK yang tidak mengesampingkan faktor penguatan lembaga ini.

Pemerintah dan DPR menegaskan akan senantiasa secara bersama-sama, termasuk dalam penyusunan RUU P2SK, memastikan penguatan kredibilitas, independensi, serta koordinasi otoritas di sektor jasa keuangan dalam konteks pendalaman maupun JPSK dalam KSSK.

“Independensi bukan berarti mereka tidak akuntabel, jadi dalam hal ini pengaturan akuntabilitasnya dan pengawasan akan dibuat, tentu kita akan lihat bagaimana negara-negara lain," jelasnya.

Baca juga: Menkeu: RUU PPSK strategis dan penting untuk pembangunan RI

Baca juga: Menkeu tegaskan independensi BI, OJK, dan LPS terjaga dalam RUU PPSK

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2022