Jakarta (ANTARA) - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyelenggarakan kegiatan forum komunikasi publik dalam rangka penyempurnaan pengaturan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) di Jakarta, Kamis (10/11).

Kepala Subdirektorat Potensi, Penerimaan, dan Pengawasan Kementerian/Lembaga III Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu Anas Fazri dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat, mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk memberikan gambaran kepada masyarakat pengguna layanan sekaligus menyerap masukan terkait tarif PNBP yang berlaku pada Kemenaker.

“Meskipun perubahan jenis dan tarif PNBP yang diusulkan oleh Kemnaker ini telah melalui kajian serta pembahasan yang mendalam, tetap diperlukan masukan dari masyarakat pengguna layanan untuk memastikan bahwa tarif yang akan ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini dapat diterima oleh masyarakat pengguna layanan," ujar Anas.

Adapun kegiatan tersebut melibatkan seluruh perwakilan pemangku kepentingan layanan bidang Ketenagakerjaan dengan menghadirkan narasumber dari Kemenaker.

Anas menyampaikan pengaturan jenis dan tarif PNBP yang diusulkan oleh Kemenaker adalah dalam rangka merespons kebutuhan masyarakat pengguna layanan serta kebutuhan kecepatan pengaturan jenis dan tarif PNBP.

Dengan demikian pengaturan itu cukup ditetapkan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Atas Jenis PNBP.

Beberapa hal yang patut digarisbawahi dalam Rancangan PMK dimaksud adalah pemerintah berupaya melakukan penyederhanaan tarif melalui penghapusan jenis dan tarif PNBP yang tidak efektif dan penggabungan jenis PNBP yang tarifnya seragam.

Selain itu, dilakukan pula perubahan satuan tarif, khususnya jasa pelatihan dari semula per orang dengan jumlah jam pelatihan secara paket diubah menjadi per orang per jam pelatihan untuk memberikan fleksibilitas pelatihan sesuai kebutuhan pengguna layanan.

Ia menuturkan diterimanya perubahan pengaturan tarif PNBP yang bersifat volatil pada Kemenaker memberikan keyakinan bagi Menteri Keuangan untuk melanjutkan ke tahapan berikutnya, yaitu mengajukan permohonan persetujuan kepada Presiden untuk menetapkan pengaturannya dalam PMK dan proses harmonisasi bersama Kementerian Hukum dan HAM.

Baca juga: Menko Marves: Perbaikan kinerja BUMN tingkatkan PNBP

Baca juga: Imigrasi setor PNBP Rp3,033 triliun pada Kuartal III 2022

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2022