Pontianak (ANTARA) - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sambas, Kalimantan Barat, Martono mengatakan saat ini pihaknya tengah menyiapkan pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilu 2024.

"Dalam waktu dekat KPU Kabupaten Sambas melakukan rekrutmen PPK dan PPS untuk Pemilu 2024. Untuk PPK pada November dan PPS pada Desember 2022 ini. Untuk jadwal rekrutmen atau pembentukan masih menunggu pedoman teknis dari KPU RI," ujarnya saat dihubungi di Sambas, Minggu.

Ia menjelaskan sebelum pengumuman pendaftaran PPK nanti KPU Kabupaten Sambas akan menggelar sosialisasi pembentukan badan adhoc dan penggunaan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA).

"Sosialisasi nanti mengundang instansi terkait, camat, perguruan tinggi, LSM/Ormas, dan media. Hal itu dengan harapan minat masyarakat Kabupaten Sambas untuk menjadi penyelenggara Pemilu 2024 bisa meningkat," ucap dia.

Sebelumnya KPU Sambas, sejak 15 Oktober - 4 November 2022 sukses melaksanakan tahapan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik (parpol). Meskipun di lapangan dalam melakukan verifikasi faktual mengalami tantangan karena dilakukan bukan hanya di kota, namun sampai ke daerah terjauh dan tersulit. Kemudian belum lagi ada keanggotaan parpol yang sulit ditemui karena pindah domisili dan bekerja di luar daerah bahkan di luar negeri.

Saat ini KPU Sambas terus gencar mensosialisasikan aplikasi Lindungi Hakmu untuk memastikan masyarakat bisa mengecek apakah terdaftar atau tidak dalam data pemilih.

"Aplikasi ini sangat penting sebagai bentuk transparansi KPU Kabupaten Sambas dalam melakukan pemutakhiran data pemilih yang ada di kabupaten dan masyarakat juga bisa secara aktif berpartisipasi mengetahui apakah terdaftar atau tidak dalam data pemilih," kata Martono.

Ia menjelaskan bahwa dalam setiap kesempatan menjadi narasumber di berbagai kegiatan, baik yang diselenggarakan KPU Kabupaten Sambas maupun oleh pihak lain seperti Bawaslu dan Kesbangpol, selalu menyampaikan untuk mengecek apakah sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum.

"Selain disampaikan secara tatap muka, KPU Kabupaten Sambas Sambas juga aktif menyampaikan informasi terkait aplikasi tersebut melalui media sosial yang dimiliki KPU Kabupaten Sambas untuk bisa menjangkau semua kalangan pemilih. Jika ada pemilih belum terdaftar, akan kami tindak lanjuti dengan memasukkannya ke dalam TPS sesuai dengan domisili," jelas dia.

Pewarta: Dedi
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022