Surabaya (ANTARA News) - Kepolisian Wilayah Kota Besar (Polwiltabes) Surabaya, Selasa, memeriksa Siti Nur Jazilah alias Lisa (22), pasien operasi rekonstruksi wajah total (face off) terkait kasus perusakan wajah yang menimpanya dan dilakukan suaminya Mulyono yang kini jadi tersangka utama. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Bedah Pusat Terpadu (GBPT) RSUD Dr Soetomo, tempat Lisa menjalani perawatan pascaoperasi akhir Maret lalu. Dalam kesempatan itu, Lisa yang diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi didampingi Psikiater yang juga anggota Tim Medis Face Off Dr Nalini Muhdi Agung, SpKj dan penasehat hukum rumah sakit Anna Haroen SH. Namun dalam pemeriksaan tertutup yang berlangsung hampir dua jam itu, polisi tidak mengajukan pertanyaan secara langsung. Seluruh pertanyaan disampaikan melalui tulisan yang dibacakan Anna Haroen dan dijawab Lisa dalam lembar jawaban yang telah disiapkan. Menurut penjelasan Anna Haroen, ada sekitar 23 pertanyaan yang diajukan polisi kepada Lisa mengenai kasus yang menimpanya, diantaranya siapa pelaku perusakan wajahnya, dimana lokasi kejadian dan lainnya. Lisa sendiri terlihat tegar dan siap menjalani pemeriksaan yang sudah diagendakan polisi sejak lama, setelah kasusnya terungkap dan suaminya Mulyono ditetapkan sebagai tersangka. "Saya sudah siap menjadi saksi dan menjalani pemeriksaan. Kondisi saya saat ini cukup sehat," kata Lisa kepada wartawan sesaat sebelum pemeriksaan. Namun putri pasangan Saring dan Siti Julaikha ini tidak bersedia mengungkapkan siapa pelaku perusakan wajahnya, saat wartawan mendesaknya. Proses pemeriksaan itu dilakukan untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka Mulyono yang sedang disusun polisi. Selain Lisa, polisi juga telah meminta keterangan sejumlah saksi lainnya, termasuk dari keluarga dan anggota Tim Medis Face Off. Lisa merupakan saksi utama dalam kasus yang terjadi sekitar tahun 2004 lalu. Saat ini, Mulyono (suami Lisa) masih diamankan di Mapolwiltabes Surabaya untuk pemeriksaan lanjutan kasusnya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006