Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Agung RI Abdul Rahman Saleh mengatakan, lepasnya Direktur Utama PT Siak Zambrud Pusako (SZP) Nader Taher yang divonis 14 tahun dalam perkara kredit macet Bank Mandiri bukanlah tanggungjawab kejaksaan. "Itu tidak ada hubungannya dengan Kejaksaan karena sudah ditangani pengadilan. Nader bukan (tanggungjawab) kita lagi," kata Arman --demikian Jaksa Agung biasa disapa-- di Jakarta, Selasa. Lebih lanjut ia mengatakan, idealnya ada jaminan dari pengacara sehingga terdakwa atau terpidana menjadi tanggungjawab dari kuasa hukumnya selaku penjamin. "Pengacara harus bertanggungjawab kalau dia memberikan jaminan," ujarnya. Namun, lanjut dia, hal itu tidak diatur dalam KUHAP secara jelas sehingga tidak dapat disebutkan apakah akan ada sanksi terhadap kejadian semacam ini. Nader Taher yang merupakan Dirut PT Siak Zambrud Pusako itu terlibat dalam kredit macet Bank Mandiri sebesar Rp24,8 miliar dan divonis 14 tahun oleh PN Pekanbaru. Nader yang tidak terima atas putusan itu mengajukan banding ke PT Riau dan mendapat putusan yang lebih ringan, yaitu tujuh tahun. Masih tak puas juga, Nader mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung sementara masa penahanannya telah habis pada 21 Maret 2006. Sebelum berakhirnya masa penahanan Nader, pihak LP telah memohonkan perpanjangan penahanan ke MA pada 15 Maret namun hingga masa penahanannya berakhir, MA belum juga mengeluarkan penetapan perpanjangan masa penahanan Nader. Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Hendarman Supandji mengatakan, Nader Taher yang dikeluarkan oleh LP Pekanbaru sejak 3 April itu dijamin oleh pengacaranya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006