Pada saat itu klien kami bukan sebagai pembina atau pengurus di Yayasan ACT.
Jakarta (ANTARA) - Tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaan penggelapan dana Boeing Community Investment Fund (BCIF) senilai 25 juta dolar AS yang juga mantan Presiden ACT Ahyudin, Irfan Junaedi, menjelaskan alasan tidak mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

"Pertama, karena supaya proses persidangannya cepat dan segera divonis," kata Irfan Junaedi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

Hal itu dia sampaikan pada sidang perdana kasus dugaan penggelapan dana BCIF dari The Boeing Company atas tragedi jatuhnya Pesawat Lion Air pada tanggal 29 Oktober 2018.

Apabila kliennya, Ahyudin, terbukti bersalah, kata Irfan, yang bersangkutan siap menjalani vonis yang seadil-adilnya oleh majelis hakim.

Kendati demikian, tim kuasa hukum mantan Presiden ACT tersebut akan berusaha membuktikan kepada majelis hakim melalui agenda pemeriksaan saksi-saksi.

"Pada saat itu klien kami yang notabene bukan sebagai pembina atau pengurus di Yayasan ACT," ujar dia.

Surat dakwaan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor.Reg.Perkara: PDM-268 /Eoh.2/10/JKTSLTN/2022 menyebutkan bahwa terdakwa Ahyudin bersama-sama dengan Ibnu Khajar dan Hariyana yang juga terdakwa dalam kasus tersebut dituntut dalam perkara terpisah.

Dalam dakwan JPU disebutkan bahwa 189 orang keluarga korban Lion Air selaku ahli waris telah mendapatkan santunan langsung dari Boeing masing-masing Rp2 miliar (kurs Rp14 ribu).

Selain itu, ahli waris juga mendapatkan dana santunan berupa dana sosial BCIF dari Boeing, selanjutnya secara aktif Yayasan ACT menghubungi keluarga korban, dan mengatakan bahwa ACT telah mendapatkan amanah (ditunjuk) Boeing menjadi lembaga yang akan mengelola dana BCIF.

Dalam persidangan yang berlangsung secara virtual tersebut, JPU mendakwa mantan Presiden ACT Ahyudin dengan Pasal 374 dan atau Pasal 372 juncto Pasal 55 KUHP terkait dengan dugaan penyelewengan dana BCIF bagi korban tragedi Lion Air pada tahun 2018.

Baca juga: Kuasa hukum eks Presiden ACT tidak ajukan keberatan dakwaan JPU
Baca juga: Mantan Presiden ACT jalani sidang perdana di PN Jakarta Selatan

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022