Jakarta (ANTARA) - Product Marketing and Health Services Allianz Life Indonesia Sukarno memaparkan beberapa alasan yang menyebabkan klaim produk asuransi kesehatan oleh nasabah mendapat penolakan dari perusahaan asuransi.

Dalam webinar bertajuk Allianz Media Workshop 2022- Life & Health Insurance 101 yang dipantau di Jakarta, Rabu, dia memaparkan alasan klaim asuransi kesehatan ditolak, di antaranya, dokumen tidak lengkap, tidak memenuhi ketentuan polis, di luar cakupan polis, dan polis dalam kondisi lapse.

Terkait tidak memenuhi ketentuan polis, dia memberikan contoh, misalnya asuransi kesehatan yang wilayah pertanggungannya di Indonesia, namun menjalani perawatan di luar negeri, maka akan ditolak karena tidak sesuai ketentuan.

“Sementara, di luar cakupan polis, misalkan, manfaat wajib asuransi kesehatan yang rawat inap, ternyata klaimnya bukan menginap, tapi rawat jalan, ini klaimnya akan ditolak,” kata Sukarno.

Selain itu, alasan lainnya, yakni, termasuk dalam pengecualian, belum melalui masa tunggu, pre-existing conditions, dan non-disclousure.

Terkait termasuk dalam pengecualian, dia memberikan contoh, misalnya perawatan kesehatan yang ditujukan untuk estetika, misalnya untuk menurunkan berat badan, maka akan ditolak karena tidak sesuai ketentuan pemulihan kesehatan.

“Sementara, Pre-existing conditions ini sakit/ cedera yang terjadi sebelumnya, ini penting disampaikan diawal, jadi asuransi bisa menyeleksi risikonya nanti. Kalau tidak disampaikan nanti masuk pre-existing conditions” kata Sukarno.

Pada saat pengajuan produk asuransi, Dia menekankan bahwa penting untuk mengisi sesuai dengan kondisi dan riwayat kesehatan calon tertanggung.

“Isilah sesuai dengan kondisi dan riwayat sesuai dan aktual,” kata Sukarno.

Dalam kesempatan sama, Chief Product Officer Allianz Life Indonesia Himawan Purnama menyampaikan dalam memilih produk asuransi yang disediakan oleh perusahaan asuransi, masyarakat harus menyesuaikan dengan kebutuhannya.

“Benar-benar sesuaikan dengan kebutuhannya, pahami apa yang di cover, apa yang tidak, biayanya seperti apa, terus lakukan review polis, jangan beli terus lupa, karena kondisi keuangan berbeda, kebutuhan akan berbeda,” kata Himawan.

Sebagai informasi, OJK mencatat pendapatan premi asuransi jiwa, asuransi umum, dan reasuransi yang bersifat konvensional tumbuh menjadi Rp212,2 triliun per September 2022, dari sebelumnya Rp188,5 triliun pada Agustus 2022.

Baca juga: Allianz: Pilih asuransi sesuai kebutuhan individu dan keluarga
Baca juga: Industri asuransi jiwa luncurkan tabel morbiditas penyakit kritis
Baca juga: LPS: Industri asuransi respons positif pembentukan penjamin polis

 

Pewarta: Muhammad Heriyanto
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2022