Jakarta (ANTARA News) - Mantan Menko Perekonomian Dorojatun Kuntjoro-Jakti mengakui bahwa proses penjualan pabrik gula milik PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) III di Gorontalo, sudah sesuai prosedur. Dorodjatun yang baru selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu itu tidak menjelaskan prosedur dimaksud. Sebagai Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK), pihaknya mendapat tembusan laporan tentang penjualan pabrik gula milik PT RNI tersebut dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) karena BPPN-lah yang bertanggungjawab atas penjualan aset bernilai di atas Rp1 triliun. "KKSK tidak bertanggungjawab atas penjualan aset senilai Rp1 triliun, karena yang bertanggungjawab adalah BPPN," katanya dan mengakui bahwa dirinya diperiksa sebagai saksi meringankan. Dorodjatun bersama mantan Menperindag Rini M Soewandi diperiksa di Kejati DKI Jakarta sebagai saksi atas tersangka mantan Ketua BPPN Syafruddin Tumenggung. Kedua saksi tersebut diperiksa sejak pukul 08.30 WIB, hingga berita ini diturunkan mantan Menperindag Rini M Soewandi masih menjalani pemeriksaa. Pada awal Maret lalu, mantan Menteri BUMN Laksamana Sukardi juga telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama. Penyidikan kasus itu berawal dari laporan mengenai penjualan aset pabrik gula PT Rajawali di Gorontalo. Aset tersebut nilainya sekitar Rp600 miliar, namun dilelang dengan harga Rp95 miliar sehingga diduga terjadi kerugian negara sebesar Rp505 miliar. Kejaksaan menilai terjadi penyimpangan prosedur karena nilai jual tersebut dinilai diluar kepatutan dan kewajaran. Dalam kasus ini telah ditetapkan mantan Kepala BPPN Syafruddin Tumenggung sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Kejari Jakarta Selatan sejak Rabu, 22 Februari 2006 lalu.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2006