Jakarta (ANTARA) - Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto berpendapat terbitnya Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2022 lebih kepada kepentingan pragmatis dibanding kepentingan keamanan lebih luas dan jangka panjang.

"Saya menduga kepentingan pragmatis itu adalah adanya anggaran pengamanan dalam event bola yang selama ini dikelola aparat kepolisian," kata Bambang saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, hal ini tidak diatur dalam peraturan pemerintah terkait pendapatan negara bukan pajak dan ada potensi pungli yang dilakukan oleh kepolisian.

"Dengan Perpol itu pada akhirnya juga akan memperpanjang rantai birokrasi perizinan pertandingan tidak hanya pada event sepak bola tetapi juga pertandingan olahraga lainnya, mulai olahraga air, udara dan seterusnya," ujarnya.

Bambang juga mengkritisi dasar aturan Perpol Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pengamanan Penyelenggaraan Kompetisi Olahraga hanya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

Hal ini, kata dia, mereduksi persoalan keamanan hanya sekadar persoalan kepolisian. Dan akan menjadi beban tambahan bagi tugas personel kepolisian yang jumlahnya terbatas, dan harusnya fokus pada keamanan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) menjadi memiliki tugas baru di bidang pengamanan industri olahraga yang harusnya cukup diserahkan pada pengamanan industri.

"Peraturan Polri harusnya hanya mengikat pada tugas-tugas kepolisian personel nya, bukan mengatur eksternal," ucapnya.

Baca juga: Polri buat Perpol pengamanan kompetisi olahraga Indonesia

Baca juga: Perpol pengamanan penyelenggaraan kompetisi olahraga resmi diundangkan

Kemudian, kata dia, pengamanan industri tentunya bukan hanya pada olahraga saja, tetapi ada event-event pertunjukan hiburan dan sebagainya.

"Risiko nya, suatu saat bila ada insiden polisi lah yang menjadi pihak yang bertanggung jawab," ujarnya menegaskan.

Perpol Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pengamanan penyelenggaraan kompetisi olahraga yang resmi diundangkan dan ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, tertanggal 4 November 2022.

Bambang mempertanyakan apakah perpol tersebut khusus untuk sepak bola saja, atau diperuntukkan untuk olahraga lainnya, hal ini merujuk pada Pasal 1 ayat (17).

"Perpol tersebut khusus untuk sepak bola sesuai Pasal 1 ayat (17) atau semua event olahraga ? Termasuk olahraga air dan udara?" tanya nya.

Baca juga: Polri revisi regulasi pengamanan olahraga cegah Tragedi Kanjuruhan

Menurut dia, kalau hanya untuk sepak bola saja tentu bisa dikatakan kalau perpol tersebut produk ketergesa-gesaan. Kalau untuk semua cabang olahraga, tentunya masing-masing cabang olahraga berbeda-beda potensi kerawanan nya dan tentu pendekatan keamanannya juga beda.

Bambang menyangsikan, aturan yang dibuat tergesa-gesa pada akhirnya hanya akan menjadi justifikasi pungutan-pungutan liar atas nama perizinan dan pengamanan yang menjauh dari semangat mengolahragakan masyarakat dan memasyarakatkan olahraga.

Ia pun menduga aturan tersebut muncul untuk segera menjadi landasan mempercepat pelaksanaan liga sepak bola pascatragedi Kanjuruhan.

"Ini sangat menyedihkan sekali, sementara penuntasan kasus Kanjuruhan yang memakan korban jiwa 137 orang belum juga tampak siapa yang bertanggung jawab di bidang keamanannya," tutur Bambang.

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2022