penyesuaian nilai upah minimum 2023 menggunakan formula yang mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu
Jakarta (ANTARA) - Sejumlah berita humaniora dan warta bumi terpopuler pada Jumat (18/11) seperti penerbitan Permenaker untuk upah minimum hingga kejadian gempa bumi di Enggano, dapat kembali Anda simak pada Sabtu ini melalui tautan berikut.


Kemnaker terbitkan Permenaker penetapan upah minimum 2023


Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengeluarkan Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 yang salah satunya mengatur bahwa penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen.
 

Menkes: Kasus COVID-19 memuncak dalam waktu dekat

Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin memperkirakan peningkatan kasus COVID-19 di Indonesia yang merangkak naik sejak 25 Oktober 2022 segera memuncak dalam waktu dekat.
 

11 provinsi berpotensi terdampak bibit siklon 94S

Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mengungkapkan 11 provinsi di Sumatera dan Jawa berpotensi terdampak bibit siklon tropis 94S yang belum menjauh dari wilayah Indonesia, yakni terpantau di sekitar Samudera Hindia sebelah barat daya Lampung.
 

Gempa dangkal magnitudo 6,8 guncang Enggano, Bengkulu

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menyampaikan gempa bumi dangkal berkekuatan magnitudo 6,8 mengguncang wilayah Enggano, Bengkulu, akibat adanya aktivitas subduksi lempeng Eurasia.
 

Polda Banten daftarkan Golok Pusaka Indonesia ke UNESCO

Kepolisian Daerah (Polda) Banten akan mendaftarkan Golok Pusaka Indonesia ke Organisasi Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO) yang bermarkas di Paris, Prancis sebagai warisan budaya masyarakat Banten.



​​​​​​​Baca juga: Menaker berharap penyesuaian formula upah minimum 2023 jaga daya beli
 

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2022