Purwokerto (ANTARA) - Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta mengharapkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI segera menyelesaikan semua Peraturan Bawaslu RI karena tahapan Pemilu 2024 telah berjalan.

"Bawaslu RI perlu menyelesaikan semua Perbawaslu (Peraturan Bawaslu), termasuk Perbawaslu Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu), Perbawaslu Pencegahan, penegakan hukum ini perlu diselesaikan," tegasnya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Senin.

Kaka mengatakan hal itu kepada wartawan usai menjadi pembicara dalam acara Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pemilu 2024 Bersama Komunitas Wartawan dan Pegiat Media Sosial Bawaslu Kabupaten Banyumas.

Ia mengaku melihat adanya keterlambatan yang dilakukan Bawaslu RI dalam menyelesaikan peraturan-peraturan tersebut karena jika masih menggunakan peraturan yang sama dalam penanganan pelanggaran pemilu, maka ada celah-celah yang memungkinkan tidak bisa diusut sampai tuntas.

"Yang kedua soal konten. Bagaimana konten dari penegakan hukum itu walaupun menggunakan undang-undang yang sama perlu untuk diperluas semaksimal mungkin sesuai dengan kapasitas undang-undang yang ada," katanya.

Baca juga: Komisi II DPR setujui 6 Rancangan Peraturan Bawaslu

Kaka mencontohkan dari sisi pencegahan jika masih menggunakan peraturan yang sama, maka pencegahan harus maksimal

"Kemudian dari sisi pencegahan hukum, ya tentu saja kita berharap di Sentra Gakkumdu ini perlu maksimal. Mereka sedang melakukan rapat koordinasi, tapi saya pikir perlu untuk 'out the books'" tegasnya.

Menurut dia, pengalaman dari Pemilu 2019 harusnya menjadi bagian dari evaluasi namun hal itu belum terlihat.

Kemudian di luar Bawaslu RI sendiri seperti kepolisian dan kejaksaan, kata dia, perlu untuk memperkuat Sentra Gakkumdu.

Baca juga: Bawaslu permasalahkan peraturan Bawaslu harus mengacu PKPU

"Mungkin kalau untuk full time ya belum bisa, tetapi minimal dari sisi upaya maksimal," katanya.

Sebagai pemantau, Kaka mengaku belum belum melihat upaya maksimal dari kepolisian maupun kejaksaan untuk menghadirkan Undang-Undang Pemilu sebagai lex specialist dan sering kali terbentur dari sisi prosedur.

Sementara dari sisi material, dia mengaku melihat dalam beberapa kasus sudah cukup saksi dan barang bukti namun prosesnya terlambat karena saksi yang dipanggil tidak hadir dan sebagainya.

Oleh karena itu, kata dia, Sentra Gakkumdu perlu diperkuat mulai dari kepolisian mengingat Bawaslu RI sendiri tidak punya kewenangan untuk memanggil paksa saksi.

"Saya pikir peran kepolisian dalam Sentra Gakkumdu perlu memaksimalkan, bukan apa-apa, agar terjadi efek jera karena kalau dibiarkan, opini publik justru akan buruk dan berpikir untuk apa lapor. Kan sudah ada tagline percuma lapor," kata Kaka. 

Pewarta: Sumarwoto
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022