Surabaya (ANTARA News) - Tiga pelaku pemukulan dua wartawan yakni Sandi Irwanto (ANtv) dan Andreas N Wicaksono (TPI) dalam insiden di Universitas Pembangunan Nasional (UPN) "Veteran" Jatim di Jl Raya Kalirungkut, Surabaya (24/4), Kamis, ditetapkan sebagai tersangka. Ketiga pelaku yang ditetapkan Kepolisian Wilayah Kota Besar Surabaya (Polwiltabes) Surabaya sebagai tersangka adalah dua anggota satuan pengaman (satpam) UPN yakni Mujiadi dan Edy Susilo serta seorang staf rumah tangga (rungga) UPN bernama Anam. "Mereka kami jerat dengan pasal 351 dan 170 tentang penganiayaan dan pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun," kata Kapolwiltabes Surabaya Kombes Pol Anang Iskandar. Menurut dia, polisi telah memiliki bukti awal terkait keterlibatan mereka dari rekaman video, keterangan saksi, dan laporan korban. "Dari rekaman itu terlihat bahwa Mujiadi memukul Andreas, sedangkan Edy dan Anam menghajar Sandi, tapi kami tetap akan menyelidiki, apakah tindakan mereka itu merupakan instruksi rektorat atau bukan," katanya. Namun polisi masih menunggu hasil keterangan lebih lanjut dari para tersangka untuk melakukan pemanggilan kepada jajaran rektorat. "Jadi, soal itu masih tergantung hasil pemeriksaan tersangka," katanya. Sejumlah jurnalis sempat tampak emosi melihat kedatangan ketiga tersangka di Polwiltabes Surabaya, bahkan beberapa jurnalis televisi terlihat melayangkan pukulan ke arah para tersangka sesaat mereka turun dari mobil bersama dua pengacaranya di halaman Satuan Reskrim, Polwiltabes Surabaya. Namun, ketiga tersangka langsung dilarikan masuk ke ruang pemeriksaan dengan pengawalan ketat, kemudian langsung diperiksa tim penyidik Polwiltabes Surabaya. ANTARA News mencatat insiden pemukulan wartawan itu berawal dari kemarahan Satpam saat ada jurnalis meliput aksi demonstrasi di kampus UPN, kemudian satpam meminta jurnalis dimaksud minta izin ke Humas. Namun, di kantor Humas itu justru dimarahi, sehingga jurnalis itu menghubungi rekan-rekannya melalui HP dan hal itu justru memicu kemarahan enam Satpam yang ada sampai akhirnya terjadi pemukulan bertubi-tubi. Dalam kaitan itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya mengutuk tindak kekerasan yang terjadi di UPN Jatim itu. "Kami menuntut rektorat bertanggungjawab, meski hal itu bukan perintah, karena insiden itu ada di wilayah yang menjadi tanggungjawabnya," kata kepala Divisi Hak Sipil dan Politik LBH Surabaya, Athoillah SH.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006