UMP Babel 2023 ada kenaikan
Pangkalpinang (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengatakan penetapan besaran Upah Minimum Provinsi Babel untuk tahun 2023 masih menunggu hasil evaluasi dari Penjabat Gubernur Ridwan Djamaluddin.

"Untuk besaran UMP belum bisa kami sampaikan saat ini karena masih menunggu evaluasi. Namun sesuai arahan dari Pemerintah Pusat besaran UMP tahun2023 harus ditetapkan sebelum 28 November 2022," kata Kepala Bidang Pengawasan Hubungan Industri dan Jaminan Sosil Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Bangka Belitung, Agus Afandi, di Pangkalpinang, Rabu.

Menurut dia, besaran UMP tahun depan direncanakan mengalami penambahan dibandingkan UMP tahun ini karena beberapa pertimbangan.

"UMP Babel 2023 ada kenaikan, hanya saja kami belum bisa menetapkan dan menyampaikan angka pasti UMP tersebut," katanya.

Menurut dia, rancangan surat keputusan penetapan besaran UMP yang disampaikan kepada Penjabat Gubernur Babel tersebut sudah selesai pembahasannya di tingkat Organisasi Perangkat Daerah.

Baca juga: Usulan pekerja soal UMP DKI 2023 dinilai tak mengacu Permenaker-PP
Baca juga: Kadin soroti dualisme dasar hukum pengupahan karena Permenaker 18/2022

Penentuan UMP sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 Tahun 2022, yang dinilai dari parameter pertumbuhan ekonomi di daerah dan penyerapan lapangan kerja.

"Dalam pembahasan besaran UMP ini, Disnaker Babel melibatkan pihak terkait, antara lain Dewan Pengupahan, pakar, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo)," katanya.

"Pembahasan dengan pihak terkait sudah selesai, dan hasilnya sudah kami sampaikan kepada Penjabat Gubernur Babel. Kalau beliau ada waktu untuk menilai hasil evaluasi UMP 2023, tidak keberatan dan tidak ada parameter lain maka sudah bisa ditetapkan," katanya.

Menurut dia, penetapan UMP Babel tahun 2023 semakin cepat semakin baik karena keputusan itu akan mulai berlaku pada 1 Januari 2023 dan akan menjadi pertimbangan banyak pihak untuk persiapan.

"Ini juga akan kami laporkan ke Kementerian Tenaga Kerja terkait kebijakan dan keputusan yang diambil daerah," ujarnya sambil menjelaskan Upah Minimum Provinsi Babel tahun 2022 sebesar Rp3.264.884.

Baca juga: Kadin minta kenaikan upah disesuaikan dengan kondisi tiap sektor usaha

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2022