tersedia mulai pukul 08.00 sampai dengan 14.00 WIB
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melalui akun Twitter @TMCPoldaMetro  mengumumkan lokasi layanan keliling pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) pada hari ini, Senin, untuk memudahkan masyarakat di wilayah Jakarta

Layanan SIM Keliling (Simling) ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku saja. Sedangkan bagi SIM yang telah habis masa berlakunya harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot.

Adapun lokasi tersebut yakni:
  1. Jakarta Timur: Mall Grand Cakung;
  2. Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata;
  3. Jakarta Barat: LTC Glodok dan Mall Citraland;
  4. Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng.

Layanan SIM keliling yang disediakan oleh Polda Metro Jaya  untuk memudahkan masyarakat  mengurus atau melengkapi salah satu dokumen wajib bagi pengendara kendaraan bermotor.

Layanan ini tersedia mulai pukul 08.00 sampai dengan 14.00 WIB.

Untuk bisa mengakses layanan SIM keliling ini masyarakat harus mempersiapkan sejumlah persyaratan yang dibutuhkan.

Adapun pun syarat perpanjangan SIM yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2022