Jakarta (ANTARA) - Ketua DPR, Puan Maharani, membantah spekulasi yang menyebutkan bahwa ada pergantian Surat Presiden terkait calon panglima TNI yang dikirimkan ke DPR. 

Ia membantah spekulasi yang menyebutkan bahwa surpres calon panglima TNI dikirim ke DPR pekan lalu diambil kembali karena ada pergantian nama.

Baca juga: DPR: Penunjukan Yudo Margono hak prerogatif presiden

"Tidak ada pengambilan surat (surpres) kembali atau pergantian mengubah nama (calon Panglima TNI) yang sudah ada pada pekan lalu diganti pekan ini. Surpres baru dikirim hari ini," kata Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.

Menurut dia, DPR baru menerima surpres calon panglima TNI dari presiden yang disampaikan menteri sekretaris negara pada Senin sore (28/11). 

Baca juga: DPR segera proses pergantian Panglima TNI sebelum masa reses

Sebelumnya dia menerima surpres terkait calon panglima TNI atas nama Laksamana TNI Yudo Margono, menggantikan Jenderal TNI Andika Perkasa yang akan pensiun pada 21 Desember nanti. 

Penyerahan surpres itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, kepada Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.

Baca juga: DPR terima supres calon Panglima TNI atas nama Laksamana Yudo Margono

Puan menegaskan bahwa DPR akan segera memproses mekanisme pergantian dan pengangkatan panglima TNI sebelum institusinya memasuki masa reses pada 15 Desember 2022.

"Secepatnya akan diproses sebelum penutupan masa sidang pada15 Desember 2022," katanya.

Ia mengatakan, setelah surat presiden itu disampaikan pemerintah, maka ada mekanisme yang dilakukan DPR.

Baca juga: Anggota DPR: Calon panglima harus wujudkan Visi Poros Maritim Presiden

Menurut dia, pasal 13 ayat 6 UU 34/2004 tentang TNI menyebutkan, persetujuan DPR terhadap calon panglima yang dipilih presiden, disampaikan paling lambat 20 hari tidak termasuk masa reses, terhitung sejak permohonan persetujuan
calon panglima diterima DPR.

Baca juga: Ketua DPR belum terima Surpres Calon Panglima TNI

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2022