Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut penerimaan uang dan kendaraan mewah dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat AKBP Bambang Kayun Bagus P.S. sebagai tersangka.

KPK mendalaminya melalui pemeriksaan tiga saksi di Gedung Polda Kalimantan Barat (Kalbar), Senin (28/11), dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).

"Didalami pengetahuannya, antara lain, terkait dengan dugaan adanya penerimaan uang dan kendaraan mewah oleh pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa.

Tiga saksi itu, yakni wiraswasta/pegawai PT ACM 2014—2021 Mukaffi Jemi Naratama serta dua advokat masing-masing Masnen Gustian dan Neshawaty Arsjad.

KPK turut memanggil dua saksi lainnya, yaitu Dewi Ariati selaku ibu rumah tangga dan pihak swasta Yayanti. Namun, keduanya tidak menghadiri panggilan.

"Kedua saksi tidak hadir dan penjadwalan ulang kembali dilakukan," kata Ali.

Sementara itu, jadwal pemeriksaan pada hari Selasa, KPK memanggil tiga saksi untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, yaitu pemegang saham PT Artha Kencana Valasindo Julia Fadeli, personal general affair Auto2000 Ardi Suprihanto, dan Gita Paramita Telaumbanua Mayors selaku counter sales Auto2000 Juanda.

Dalam kasus itu, Bambang diduga menerima uang miliaran rupiah dan kendaraan mewah.

Sebelumnya, KPK telah membenarkan sedang menyidik kasus dugaan suap dan gratifikasi tersebut.

"Adapun pihak yang menjadi tersangka salah satunya benar pejabat di Divisi Hukum Kepolisian RI saat itu dan juga dari pihak swasta," kata Ali dalam keterangannya, Rabu (23/11).

KPK secara resmi akan menyampaikan identitas pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidana, dan pasal yang disangkakan setelah proses penyidikan dinyatakan cukup.

Terkait dengan penetapan sebagai tersangka oleh KPK, Bambang telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dikutip dari laman http://sipp.pn-jakartaselatan.go.id, Bambang mendaftarkan permohonan praperadilan pada hari Senin (21/11) dengan klasifikasi perkara sah atau tidak tidaknya penetapan tersangka. Permohonan praperadilan itu terdaftar dengan nomor perkara 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Adapun sidang perdana dijadwalkan pada hari Senin (5/12).

Merespons pengajuan praperadilan tersebut, KPK menegaskan bahwa pihaknya memiliki alat bukti yang cukup dalam menetapkan Bambang sebagai tersangka.

Baca juga: KPK periksa dua saksi dalami aliran uang kasus AKBP Bambang Kayun
Baca juga: KPK blokir rekening AKBP Bambang Kayun

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022