Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga saksi untuk mendalami dugaan adanya arahan dari mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud terkait persetujuan penyertaan modal Pemkab PPU ke Perusahaan Daerah (Perusda) Benuo Taka.

Tiga saksi tersebut, yakni Plt Bupati PPU Hamdam, mantan Ketua DPRD Kabupaten PPU Jhon Kenedi, dan Asisten II Setda PPU Ahmad Usman.

"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan persetujuan penyertaan modal Pemkab PPU serta proses pencairan nya untuk BUMD Benuo Taka yang diduga karena adanya arahan dari tersangka AGM," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa.

KPK memeriksa ketiganya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (28/11) dalam penyidikan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang pada penyertaan modal di perusahaan umum daerah di Kabupaten PPU tahun 2019-2021.

Baca juga: KPK setor Rp1,5 miliar ke kas negara dari terpidana mantan Bupati PPU

Baca juga: KPK dalami penyertaan modal APBD Pemkab PPU ke Perusda Benuo Taka


Kasus tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur pada 2021-2022 yang juga menjerat Abdul Gafur bersama lima orang lainnya sebagai tersangka.

Saat ini, Abdul Gafur sudah berstatus terpidana. Ia divonis selama 5 tahun dan 6 bulan penjara dan saat ini menjalani pidana penjara di Lapas Kelas IIA Balikpapan.

Selama proses penyidikan kasus dugaan suap itu, tim penyidik KPK menemukan dugaan perbuatan pidana lain yang turut dilakukan Abdul Gafur selama menjabat sebagai Bupati PPU. Dugaan tindak pidana tersebut berupa penyalahgunaan wewenang pada penyertaan modal di perusahaan umum daerah di Kabupaten PPU tahun 2019-2021.

Dengan adanya proses penyidikan tersebut, KPK telah menetapkan tersangka. KPK mengumumkan para pihak sebagai tersangka, uraian dugaan perbuatan pidana, dan pasal-pasal yang disangkakan setelah proses penyidikan cukup serta upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

KPK saat ini masih mengumpulkan alat bukti dengan memanggil para saksi yang terkait kasus tersebut. KPK juga mengimbau agar pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi selama proses penyidikan untuk kooperatif hadir dan menerangkan dengan jujur di hadapan tim penyidik.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2022