Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengapresiasi kebijakan Polri yang cepat beradaptasi dengan berbagai perubahan dan tantangan, termasuk kebijakan untuk mengoptimalkan pemberlakuan sanksi tilang elektronik.

“Pergeseran dari tilang manual ke tilang elektronik merupakan gebrakan besar yang tidak mungkin luput dari kekurangan. Tapi yang membuat kita salut adalah bagaimana Polri bisa mengatasi permasalahan dengan menjadi adaptif dari segi kebijakan,” kata Sahroni dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.

Baca juga: Wakil Katua DPR: Uji kelayakan calon Panglima TNI tidak pekan ini

Legislator DKI Jakarta itu juga mengapresiasi pengembangan Polda Metro Jaya yang memastikan polisi dapat mengenakan sanksi penyitaan terhadap kendaraan yang mencopot atau menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai dengan data yang terdaftar untuk menghindari kamera tilang elektronik (electronic traffic law enforcement/ETLE).

Ia pun mengimbau masyarakat untuk taat kepada aturan dan tidak mencari-cari celah untuk menghindarinya. Menurutnya, peraturan itu dibuat tak lain adalah untuk keselamatan dan keamanan dari para pengendara itu sendiri.

“Jadi mohon masyarakat untuk mengikuti aturan yang ada dengan tertib. Jangan coba cari-cari celah lagi untuk mengakali peraturan karena walaupun pelanggar gerak cepat alias 'gercep' dalam melanggar, namun polisi bisa lebih 'gercep' lagi,” kata Sahroni.

Sebelumnya, Senin (28/11), Polda Metro Jaya memastikan polisi dapat mengenakan sanksi penyitaan terhadap kendaraan yang mencopot pelat nomor atau menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai dengan data yang terdaftar untuk menghindari kamera ETLE.

"Melepas pelat nomor merupakan pelanggaran yang cukup berat sehingga kami akan lakukan tindakan tilang untuk penyitaan kendaraan tersebut dengan tilang manual," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman di Jakarta.

Latif mengatakan tindakan mencopot pelat nomor kebanyakan dilakukan oleh kendaraan roda dua, sedangkan kendaraan roda empat kerap menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai dengan data registrasi kendaraan bermotor.

Baca juga: Sufmi Dasco: Pengesahan RKUHP tunggu hasil Bamus
Baca juga: Fraksi NasDem tegaskan terima revisi UU IKN
Baca juga: Komisi II DPR: Penunjukan Pj jadi peluang wujudkan "good governance"

Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2022