Jakarta (ANTARA) - Saat ini, Bursa Efek Indonesia (BEI) memiliki tiga papan pencatatan yang digunakan untuk mencatatkan saham-saham perusahaan sesuai dengan klasifikasinya. Tiga papan pencatatan tersebut yaitu Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Akselerasi.

Papan Utama adalah papan pencatatan yang disediakan untuk mencatatkan saham dari perusahaan besar dan memiliki pengalaman operasional yang cukup lama. Papan pencatatan ini adalah yang paling tinggi kelasnya.

Papan Pengembangan yaitu papan pencatatan yang disediakan untuk mencatatkan saham dari perusahaan menengah yang diharapkan dapat berkembang. Sedangkan Papan Akselerasi adalah papan pencatatan yang disediakan untuk mencatatkan saham dari emiten dengan aset skala kecil atau emiten dengan aset skala menengah.

Setelah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pada 5 Desember 2022 mendatang, akan ada satu papan pencatatan lagi yang diluncurkan oleh bursa yakni Papan Ekonomi Baru.

Papan Ekonomi Baru didefinisikan sebagai papan pencatatan yang disediakan untuk mencatatkan saham dari perusahaan yang menggunakan teknologi untuk menciptakan inovasi produk dan/atau jasa yang meningkatkan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi serta memiliki kemanfaatan sosial dan memiliki tingkat pertumbuhan yang tinggi.

Papan Ekonomi Baru setara dengan Papan Utama. Perusahaan yang tercatat di Papan Ekonomi Baru pun merupakan perusahaan yang setara dengan perusahaan yang tercatat di Papan Utama, namun memiliki karakteristik tertentu.

Perusahaan yang tercatat di Papan Akselerasi dan Papan Pengembangan, nantinya juga memiliki kesempatan untuk promosi ke Papan Utama atau Papan Ekonomi Baru. Perusahaan yang ada di Papan Utama bisa dipindahkan ke Papan Ekonomi Baru, begitu juga sebaliknya.

Papan Ekonomi Baru hadir seiring dengan berkembangnya perusahaan yang memanfaatkan teknologi dan menciptakan inovasi. Selain itu, tren penawaran umum perdana saham atau IPO perusahaan berbasis teknologi juga semakin marak.

Kemudian, segmentasi khusus juga diperlukan pada papan pencatatan BEI. Papan Ekonomi Baru pun dilahirkan sebagai wujud perlindungan bagi investor dalam menentukan strategi investasinya.

Kriteria

Untuk dapat masuk ke Papan Ekonomi Baru, perusahaan harus memenuhi persyaratan pencatatan awal di Papan Utama. Selanjutnya, perusahaan juga memenuhi kriteria karakteristik tertentu.

Karakteristik tertentu tersebut antara lain memiliki pertumbuhan pendapatan yang tinggi, menggunakan teknologi untuk menciptakan inovasi produk atau jasa yang meningkatkan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi serta memiliki kemanfaatan sosial, dan masuk dalam bidang usaha yang ditetapkan oleh bursa.

Terkait dengan pertumbuhan pendapatan yang tinggi, Compounded Annual Growth Rate (CAGR) perusahaan harus mencapai 30 persen untuk tiga tahun buku terakhir agar dapat masuk ke Papan Ekonomi Baru. CAGR juga harus mencapai 20 persen untuk empat tahun buku terakhir agar perusahaan tetap dapat tercatat di Papan Ekonomi Baru.

Selanjutnya, terkait dengan penggunaan teknologi untuk menciptakan inovasi produk atau jasa yang meningkatkan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi serta memiliki kemanfaatan sosial, akan dilihat dari dua aspek. Aspek yang pertama yaitu kontribusi usaha di mana akan dilihat apakah pendapatan yang bersumber dari kegiatan new economy tersebut merupakan kontributor terbesar terhadap total pendapatan perusahaan.

Aspek yang kedua yaitu kinerja usaha. Bursa akan menggunakan matriks yang relevan dengan masing-masing model bisnis perusahaan, misalkan jumlah pengguna aktif, transaksi di plaftorm, dan apakah bidang usaha tersebut membuka lapangan kerja yang luas bagi masyarakat.

Sementara itu, bidang-bidang usaha yang ditetapkan oleh bursa antara lain teknologi dan industri otonom, genom dan/atau biomedis, teknologi keuangan atau fintech, generasi internet berikutnya (5g), cloud computing & big data, keamanan siber, mobil masa depan, permainan video, dan bidang usaha lain yang ditetapkan oleh bursa. Bidang-bidang usaha yang ditetapkan oleh bursa tersebut ke depannya bisa berkembang.

Perusahaan tercatat yang menerapkan Saham Dengan Hak Suara Multipel (SHSM) dan tercatat di Papan Ekonomi Baru, nantinya akan disematkan notasi khusus di belakang kode perusahaan yaitu notasi khusus "K".

SHSM sendiri adalah satu saham memberikan lebih dari satu hak suara kepada pemegang saham yang memenuhi persyaratan tertentu, sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22/POJK.04/2021. Tujuan pengaturan penerapan klasifikasi SHSM dalam POJK tersebut adalah untuk melindungi visi dan misi perusahaan sesuai dengan tujuan para pendiri (founders) dalam mengembangkan kegiatan usaha yang dijalankan perusahaan.

Penerapan saham dengan hak suara multipel dilakukan dengan tetap memperhatikan pengaturan tentang perlindungan bagi pemegang saham publik. Pengaturan tersebut salah satunya terkait jangka waktu penerapan SHSM paling lama 10 tahun dan dapat diperpanjang satu kali dengan jangka waktu paling lama 10 tahun dengan persetujuan pemegang saham independen dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Berikutnya, perusahaan tercatat yang tidak menerapkan SHSM dan tercatat di Papan Ekonomi Baru akan terdapat notasi khusus "I". Lalu, perusahaan tercatat yang menerapkan SHSM dan tercatat di Papan Utama, Papan Pengembangan atau Papan Pemantauan Khusus akan diberikan notasi khusus "N".

Notasi khusus seyogyanya tidak lagi dipandang sebagai suatu hal yang negatif. Notasi khusus ditujukan untuk memberikan kesadaran kepada investor supaya lebih mengetahui ada kondisi spesial yang dimilki oleh saham-saham tertentu, termasuk saham-saham di Papan Ekonomi Baru.

Editor: Slamet Hadi Purnomo
Copyright © ANTARA 2022