Jakarta (ANTARA News) - Direktur Utama PT PLN Eddie Widiono kembali diperiksa penyidik Direktorat Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri, Senin, sebagai tersangka kasus korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) Borang, Palembang yang merugikan negara Rp122 miliar. Penasehat hukum Eddie Widiono, Maqdir Ismail menyebutkan, ia belum dapat memastikan apakah pemeriksaan hari ini dianggap cukup oleh penyidik ataukah masih membutuhkan penyidikan lagi. "Pak Eddie masih diperiksa. Saya juga belum tahu jam berapa pemeriksaan akan selesai," kata Maqdir. Wakil Kepala Divisi Humas Polri Anton Bachrul Alam ketika ditanya wartawan mengaku belum mengetahui kalau orang nomor satu di PT PLN itu kembali diperiksa penyidik. Pemeriksaan Eddie sebagai tersangka ini merupakan kelanjutan dari pemeriksaan pertama pada Rabu (26/4) lalu. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Eddie pernah diperiksa sebagai saksi sebanyak enam kali dalam dugaan korupsi itu. Baik saat sebagai saksi maupun sebagai tersangka, Eddie bersikap kooperatif karena belum pernah sekalipun mangkir dari panggilan penyidik, katanya. Dalam pemeriksaan Rabu (26/4) penyidik mengajukan 20 pertanyaan kepada kliennya, namun pertanyaan itu belum masuk kepada materi pengadaan proyek tetapi baru menyangkut latar belakang PLTG Borang di Sumatera Selatan. Kasus ini juga melibatkan tiga tersangka lain yakni Ali Herman Ibrahim (Direktur Pembangkit dan Energi Primer PLN), Agus Darnadi (Deputi Direktur Pembangkit dan Energi Primer PLN), dan Johanes Kennedy Aritonang (dari rekanan PLN). (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006