Jakarta (ANTARA) -
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri melimpahkan Tahap II tersangka dan barang bukti perkara dugaan korupsi BPD Jawa Tengah Cabang Jakarta periode 2017—2019 ke jaksa penuntut umum (JPU), Kamis.
 
Ketiga tersangka dalam kasus yang merugikan keuangan negara miliaran rupiah itu, yakni Boni Marsapatubiono, Welly Bordus Bambang, dan Giki Argadiraksa.
 
"Hari ini telah dilakukan proses tahap dua terhadap ketiga tersangka kepada JPU Kejaksaan Agung di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk proses hukum selanjutnya," kata Direktur Tipikor Bareskrim Brigjen Pol. Cahyono Wibowo dalam keterangannya.
 
Jenderal bintang satu ini menjelaskan peran masing-masing tersangka. Untuk tersangka Boni yang merupakan Direktur Utama PT Samco Indonesia, telah mengajukan lima fasilitas kredit untuk proyek sebesar Rp74,5 miliar pada tahun 2017.
 
Ia menduga ada proses perbuatan melawan hukum dalam pemberian kredit tersebut.
 
"Persyaratan tidak terpenuhi dan ada komitmen fee sebesar 1 persen dari nilai pencairan kredit," katanya.
 
Terhadap kelima proyek, lanjut dia, pada tanggal 31 Mei 2020 dinyatakan kredit macet sehingga kerugian negara sebesar Rp71,2 miliar.
 
Selanjutnya tersangka Welly dan Giki yang merupakan Dirut dan Direktur PT Mega Daya Survey Indonesia pada tahun 2018 mengajukan tujuh fasilitas kredit dengan total Rp57 miliar.
 
Untuk mendapatkan pencairan kredit tersebut, kedua tersangka menyerahkan jaminan surat perintah kerja (SPK) fiktif, uang jaminan deposit, dan jaminan asuransi.
 
Diduga pula terjadi perbuatan melawan hukum yaitu persyaratan yang tidak terpenuhi, tersangka beri komitmen fee sebesar 1 persen kepada Bina Mardjani selaku pimpinan BPD Jateng Cabang Jakarta. Bina saat ini menjalani hukuman enam tahun penjara.
 
"Untuk pemberian kredit kepada pihak PT Mega Daya Survey Indonesia, negara dirugikan Rp62,2 miliar," kata mantan penyidik KPK itu.
 
Cahyono mengatakan bahwa penyidik terus mendalami perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagai upaya menyelamatkan kerugian negara.
 
"Jumlah aset recovery tersangka Boni sampai saat ini kami dapat Rp2,6 miliar, sedangkan tersangka Welly dan Giki sebesar Rp5,7 miliar. Kami terus usut TPPU-nya," kata Chayono.

Baca juga: Mantan pimpinan BPD Jateng Cabang Blora terancam hukuman seumur hidup
Baca juga: Fee dari Bank Jateng Dihentikan Sejak 2005

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022