ada gender gap hampir 30 persen
Jakarta (ANTARA) - Deputi Bidang Kesetaraan Gender Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Lenny N. Rosalin memperkirakan bahwa dibutuhkan 60 tahun untuk menyamakan Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) perempuan dengan TPAK laki-laki.

"Ada gender gap hampir 30 persen sementara peningkatan setiap tahun hanya sekitar setengah persen jadi apabila perempuan akan mengejar ketertinggalan dengan laki-laki, maka dibutuhkan waktu minimal 60 tahun," kata Lenny N. Rosalin dalam webinar "Project Brief: Dissemination of the 2022 Project Result", yang diikuti di Jakarta, Jumat.

Lenny N. Rosalin mengatakan saat ini, TPAK perempuan masih berkisar 53 persen. Sementara TPAK laki-laki di Indonesia sudah berada di angka 82 persen.

Kemudian TPAK perempuan di Jawa Barat tercatat masih di bawah angka nasional.

"Artinya partisipasi angkatan kerja perempuan di Jawa Barat juga masih perlu didorong untuk terus ditingkatkan sehingga bisa melebihi angka nasional," kata Lenny.

Baca juga: Menkeu: Kesetaraan gender dapat tingkatkan kesejahteraan masyarakat
Baca juga: KPPPA: Pemberdayaan perempuan jadi solusi penurunan pekerja anak

TPAK perempuan ini berpengaruh terhadap Indeks Pembangunan Gender (IPG).

Pihaknya mencatat IPG Indonesia saat ini adalah 94, lebih tinggi dari Korea Selatan yang 93,6. Sementara IPG Jawa Barat adalah
89,36 atau masih berada di bawah angka nasional.

"Artinya bahwa pendidikan, kesehatan, dan ekonomi sebagai indikator yang digunakan untuk mengukur Indeks Pembangunan Manusia adalah salah satu tantangan di dalamnya adalah tentang ekonomi," katanya.

Kemen PPPA menjalin kerja sama dengan Pemerintah Republik Korea Selatan dalam upaya meningkatkan kapasitas dan pemberdayaan perempuan melalui Project Official Development Assistance (ODA) to Support Women Empowerment di Jawa Barat. Kerja sama kedua belah pihak sudah menginjak tahun ke-3.

Baca juga: Pemerintah tingkatkan kompetensi perempuan agar bisa bekerja formal

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2022