Semarang (ANTARA) - Inti amanat empat undang-undang tentang pembentukan daerah otonomi baru (DOB) di dua provinsi, Papua dan Papua Barat, adalah empat provinsi baru harus punya wakil rakyat tingkat provinsi pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Pembentukan tiga provinsi baru di Papua berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2022 (Pembentukan Papua Selatan), UU No. 15/2022 (Papua Tengah), dan UU No. 16/2022 (Papua Pegunungan). Ketiga undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2022.

Menyusul provinsi baru di Papua Barat setelah DPR RI bersama Pemerintah menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya menjadi Undang-Undang pada Rapat Paripurna DPR RI, Jakarta, Kamis (17/11).

Kendati masih ada waktu selama 438 hari menuju 14 Februari 2024, terhitung per 2 Desember 2022, produk Pemilu 2024 akan melahirkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Barat Daya, yang merupakan salah satu unsur penyelenggara pemerintahan provinsi ini.

Begitu pula di Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan. Tidak hanya anggota DPRP di masing-masing provinsi baru, tetapi juga punya anggota DPR RI dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal daerah pemilihan di Pulau Papua.

Produk Pemilu 2024, khususnya anggota legislatif di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, akan menjadi "tiket" partai politik (parpol) untuk mengusung pasangan calon pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024. Pilkada serentak ini dijadwalkan 27 November 2024.

Dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada disebutkan bahwa parpol atau gabungan parpol dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

Oleh karena itu, empat penjabat gubernur di empat DOB itu untuk pertama kalinya mempersiapkan dan bertanggung jawab memfasilitasi pembentukan Majelis Rakyat Papua (MRP) di provinsi masing-masing, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam undang-undang pembentukan empat provinsi baru itu, yang dimaksud MRP adalah representasi kultural orang asli Papua (OAP), yang memiliki wewenang tertentu dalam rangka pelindungan hak-hak OAP dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan, dan pemantapan kerukunan hidup beragama sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Adapun tugas dan wewenang MRP termaktub dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

Dalam UU Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, Pasal 20 ayat (1) huruf a disebutkan bahwa MRP mempunyai tugas dan wewenang memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal calon gubernur dan wakil gubernur yang diusulkan oleh penyelenggara pemilihan kepala daerah.

Tugas dan wewenang lainnya, MRP memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap rancangan perdasus yang diajukan oleh DPRP bersama-sama dengan gubernur.

MRP juga memberikan saran, pertimbangan, dan persetujuan terhadap rencana perjanjian kerja sama, baik yang dibuat oleh Pemerintah maupun Pemerintah Daerah Provinsi Papua dengan pihak ketiga yang berlaku di Provinsi Papua, khusus yang menyangkut perlindungan hak orang asli Papua.

Selain itu, memperhatikan dan menyalurkan aspirasi, pengaduan masyarakat adat, umat beragama, kaum perempuan, dan masyarakat pada umumnya yang menyangkut hak-hak orang asli Papua, serta memfasilitasi tindak lanjut penyelesaiannya.

MPR juga memberikan pertimbangan kepada DPRP, gubernur, DPRK (tingkat kabupaten/kota), dan bupati/wali kota mengenai hal-hal yang terkait dengan perlindungan hak-hak orang asli Papua.

Sementara itu, anggota DPRP terdiri atas anggota yang dipilih dalam pemilihan umum (pemilu) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan yang diangkat dari unsur OAP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mengacu pada UU pembentukan empat provinsi baru di Pulau Papua, anggota DPRP untuk pertama kali ditetapkan berdasarkan hasil Pemilu 2024 yang hari-H pemungutan suaranya pada tanggal 14 Februari. Namun, hingga sekarang di provinsi baru itu belum terbagi daerah-daerah pemilihan baru dalam perebutan kursi wakil rakyat, baik pada Pemilu Anggota DPR RI maupun pemilu anggota DPRP di empat DOB tersebut.

Belum lagi pembentukan penyelenggara pemilu tingkat provinsi, baik KPU maupun bawaslu di empat provinsi baru juga belum terbentuk. Bahkan, hingga Jumat (2/11), Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) masih berupa rancangan.

Padahal, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, pendaftaran pencalonan perseorangan peserta Pemilu Anggota DPD RI mulai 6 Desember 2022 hingga 25 November 2023.

Untuk sementara pendaftaran calon peserta pemilu dari jalur perseorangan ini, kemungkinan bisa melalui penyelenggara pemilu di dua provinsi induk. Bakal calon anggota DPD RI asal Daerah Pemilihan Papua Selatan, Dapil Papua Tengah, dan Dapil Papua Pegunungan, misalnya, mendaftar di KPU Provinsi Papua.

Begitu pula calon peserta pemilu perseorangan dari Dapil Papua Barat Daya, mereka bisa mendaftar di KPU Provinsi Papua Barat, atau para bakal calon anggota DPD RI asal empat provinsi baru itu bisa melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) apabila sudah tersedia.

Oleh karena itu, perlu strategi jitu dari penyelenggara pemilu agar pesta demokrasi 5 tahunan ini berjalan lancar, aman, jujur dan adil, serta demokratis.

 

Copyright © ANTARA 2022