Jakarta (ANTARA News) - Direktur Utama (Dirut) PT PLN Eddie Widiono diperiksa penyidik Direktorat Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri selama sembilan jam sebagai tersangka dalam dugaan korupsi di PLTG Borang, Palembang, yang merugikan negara Rp122 miliar. "Pak Eddie sudah keluar dari ruang penyidikan tadi sekitar pukul 19.00 WIB setelah diperiksa sejak pukul 10.00 WIB," kata penasihat hukum Eddie Widiono, Maqdir Ismail di Jakarta, Senin malam. Ia mengatakan, pemeriksaan Eddie sudah memasuki materi pengadaan proyek pengadaan mesin pembangkit dan semua pertanyaan telah dijawab. "Pak Eddie bisa menjawab pertanyaan dengan lancar," kata Maqdir. Ketika ditanya jadwal pemeriksaan berikutnya, Maqdir mengaku belum tahu dan masih menunggu panggilan penyidik. Pemeriksaan Eddie kali ini merupakan yang kedua kalinya sebagai tersangka. Selama ini, Eddie cukup kooperatif dengan penyidik karena tidak pernah mangkir dari panggilan polisi. Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga orang tersangka yang semua telah ditahan di rutan Mabes Polri yaitu Ali Herman Ibrahim (Direktur Pembangkit dan Energi Primer), Agus Darnadi (Deputi Direktur Pembangkit dan Energi Primer), dan Johanes Kennedy Aritonang (rekanan PLN).(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006