Jakarta (ANTARA News) - Bagir Manan SH yang terpilih kembali untuk menjabat sebagai Ketua Mahkamah Agung (MA) periode 2006-2011 dengan perolehan 44 suara dari 48 hakim agung yang memberikan suara hanya bisa menjabat selama dua setengah tahun, karena akan pensiun pada 2008. Jabatan kedua sebagai ketua MA tersebut bagi Bagir berlaku selama lima tahun dan semestinya berakhir pada 2011, namun terkait dengan masa pensiunnya pada 2008, ia menyatakan, akan berhenti lebih awal. Pada pemilihan yang dihadiri oleh seluruh hakim agung di Ruang Kusumah Atmadja, lantai dua Gedung MA, Jakarta, Selasa, itu ada dua suara diperoleh Ketua Muda Bidang Pengawasan MA, Gunanto Suryono, satu suara diperoleh Ketua Muda Tata Usaha Negara (TUN), Paulus Effendi Lotulung, dan satu suara dinyatakan tidak sah. Setiap hakim agung diberi kesempatan selama sepuluh menit untuk menuliskan nama calon yang dikehendakinya pada surat suara yang dibagikan oleh panitia pemilihan Ketua MA yang diketuai oleh Sekretaris MA, Rum Nessa. Panitia pemilihan kemudian mengumpulkan surat suara, dan hakim agung memasukkan surat suara ke dalam kotak suara. Saat panitia pemilihan membacakan perolehan surat suara terlihat Bagir Manan telah mencapai lebih dari setengah suara atau 25 suara, maka tepuk tangan hadirin langsung bergemuruh. Bagir pun langsung disalami oleh Wakil Ketua MA bidang Yudisial, Mariana Sutadi, dan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial, Syamsuhadi Irsyad, yang duduk di sebelah kanan dan kirinya. Seusai pembacaan berita acara pemilihan dan pengesahan hasil perhitungan suara oleh panitia pemilihan, Bagir kemudian membacakan sambutan yang disiapkannya secara tertulis. "Ini merupakan pemilihan Ketua MA pertama kali yang dilakukan langsung oleh hakim agung sesuai Undang-undang yang berlaku, dan mudah-mudahan akan menjadi tradisi yang terus berlanjut," katanya. Bagir pada tahun ini berusia 65 tahun. Namun, ia pada Juni 2005 masa pensiunnya diperpanjang hingga usia 67 tahun, sehingga Bagir akan memasuki pensiun pada 2008. Batas maksimum usia pensiun hakim agung sesuai UU Nomor 5 Tahun 2004 adalah 67 tahun, sedangkan jabatan Ketua MA yang dipegang kembali oleh Bagir untuk kedua kalinya adalah hingga 2011. "Pensiun saya memang dua setengah tahun yang akan datang, ya berarti kita pensiun saja," ujarnya kepada wartawan. Namun, Bagir mengatakan, tetap akan bekerja sesuai dengan cetak biru pembaruan MA dalam masa jabatannya sebagai Ketua MA yang hanya memungkinkan selama dua setengah tahun itu saja. Dengan demikian, MA pada 2008 akan kembali mengadakan pemilihan ketua atas dasar kekosongan jabatan Ketua MA. Pasal 5 ayat 6 UU No 5 Tahun 2004 mengatur masa jabatan Ketua, Wakil Ketua da Ketua Muda MA selama lima tahun. Namun, UU tersebut tidak mengatur batas periode jabatan yang boleh dipegang oleh seorang Ketua MA. Sebelum adanya UU tersebut, jabatan ketua MA dipegang sampai yang bersangkutan memasuki masa pensiun. Bagir menambahkan, ia belum berpikir untuk merombak jajaran pimpinan MA yang terdiri atas dua wakil ketua dan sembilan ketua muda dalam waktu dekat ini. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2006