Mahasiswa perlu mendapatkan pengetahuan soal e-Berpadu sejak dini, sehingga dapat memanfaatkan fasilitas itu.
Tanjungpinang (ANTARA) - Mahkamah Agung (MA) berharap seluruh mahasiswa dari berbagai kampus di Provinsi Kepulauan Riau mengetahui sistem elektronik berkas pidana terpadu atau e-Berpadu, sehingga memahami fungsi aplikasi wujud perkembangan pelayanan berbasis elektronik.

Ketua MA Prof Syarifuddin saat meresmikan 13 pengadilan tingkat banding baru dan 38 gedung pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Tinggi Kepri, Senin, mengatakan mahasiswa perlu mendapatkan pengetahuan soal e-Berpadu sejak dini sehingga dapat memanfaatkan fasilitas itu di masa mendatang.

Ia minta Gubernur Kepri Ansar Ahmad mendorong seluruh pimpinan kampus untuk menyosialisasikan e-Berpadu dengan melibatkan pihak pengadilan.

Pelayanan dalam aplikasi itu berupa integrasi berkas pidana antarpenegak hukum untuk layanan permohonan izin penggeledahan, izin penyitaan, perpanjangan penahanan, penangguhan penahanan, pelimpahan berkas pidana elektronik, permohonan penetapan diversi, dan izin besuk tahanan secara daring oleh masyarakat tanpa harus datang ke pengadilan.

"Pelayanan yang kami berikan terus-menerus mengalami kemajuan melalui pendekatan teknologi informasi. Sistem e-Berpadu dibangun untuk mendukung sistem penanganan perkara tindak pidana secara terpadu berbasis teknologi informasi (SPPT-TI)," katanya pula.

Menurut dia, e-Berpadu merupakan inovasi terbaru dari MA yang membantu Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) dalam mengelola pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang terstruktur, jelas, logis serta berbasis kinerja. Kemampuan aplikasi ini meliputi manajemen layanan pengadaan, manajemen pembinaan sumber daya manusia dan kelembagaan, manajemen layanan secara elektronik, dan manajemen layanan pendampingan, konsultasi dan bimbingan teknis.

Sistem e-Berpadu menjadi “embrio” perwujudan sistem peradilan pidana elektronik (e-Court pidana), yang dilaksanakan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik.

Pelayanan prima untuk para pencari keadilan perlu diberikan, salah satunya dengan mewujudkan administrasi perkara pidana berbasis elektronik. Modernisasi dalam penegakan hukum ini pula mengedepankan transparansi, profesionalisme dan akuntabilitas.

Saat ini, kata dia lagi, tujuh pengadilan tinggi menerapkan aplikasi e-Berpadu yakni Pengadilan Tinggi Makassar dan seluruh pengadilan tingkat pertama di wilayah itu, Pengadilan Tinggi Palembang dan seluruh pengadilan tingkat pertama di wilayah itu, Pengadilan Tinggi Banjarmasin dan seluruh pengadilan tingkat pertama di wilayah hukumnya, Pengadilan Tinggi Ambon dan seluruh pengadilan tingkat pertama di wilayah itu.

Lalu, Pengadilan Tinggi Kupang dan seluruh pengadilan tingkat pertama di wilayah itu, Pengadilan Tinggi Yogyakarta dan seluruh pengadilan tingkat pertama di wilayah itu, dan Mahkamah Syar'iyah Aceh dan seluruh pengadilan tingkat pertama di wilayah itu.

"Kami juga berkoordinasi dengan dengan lembaga penegakan hukum lainnya seperti Kejagung, Polri dan Kapolri dalam melaksanakan sistem tersebut," ujarnya.
Baca juga: PN Tanjungkarang sosialisasikan sistem E-Berpadu antisipasi pungli

Pewarta: Nikolas Panama
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022