Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah akan melakukan uji tera terhadap sistem tagihan operator telekomunikasi, karena ada kecenderungan terjadi penyimpangan (deviasi) jumlah lebih tinggi antara 20-30 persen dari yang seharusnya. "Untuk membenahi sistem tagihan, pemerintah sudah menyiapkan Rancanan Peraturan Menteri mengenai kewajiban tera pada sistem billing semua layanan telekomunikasi," kata Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Kamilov Sagala, di Jakarta, Selasa. Di sela-sela lokakarya BRTI soal Penyempurnaan Regulasi Kompetisi Sektor Telekomunikasi, Kamilov menjelaskan, dengan uji tera itu akan diseragamkan terhadap semua operator. "Selama ini, konsumen tidak mengetahui secara persis berapa besar pulsa yang dikonsumsi pada waktu atau periode tertentu," katanya. Namun Kamilov, tidak bersedia menyebutkan operator yang dimaksud. Ia hanya mengatakan, temuan kemungkinan penyimpangan tersebut juga digali dari masukan masyarakat. Selama ini, lanjutnya, BRTI tidak tahu seperti apa billing system yang digunakan operator. "Memang tidak semua orang bisa memeriksa sistem mereka (operator--red). Namun, BRTI seharusnya memungkinkan untuk itu," ujar Kamilov. Ia mencontohkan, berbeda dengan layanan listrik --setiap saat dapat dipantau dari meteran, mulai dari pemakaian hingga mesin yang disegel oleh PLN-- mesin hitung operator telepon tidak dapat dilihat oleh konsumen. "Konsumen sudah seharusnya memiliki acuan dan panduan yang lebih jelas tentang penghitungan jasa telekomunikasi yang digunakannya," ujarnya. Ia menjelaskan, BRTI bertemu para operator untuk mendiskusikan permasalahan terkait dengan transparansi billing system yang diajukannya. "Kita ingin billing system dapat diawasi BRTI. Jika ada pelanggaran atau penyimpangan, maka dapat dikenakan sanksi adminsitratif maupun denda," katanya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006