New York (ANTARA News) - Dua Warga Negara Indonesia yang April lalu ditangkap di Honolulu, Hawaii, karena dugaan percobaan pembelian senjata secara illegal, kini telah dipindahkan ke penjara San Bernadino, kota kecil dekat Los Angeles, negara bagian Kalifornia, AS. Pihak Konsulat Jenderal RI - Los Angeles ketika dihubungi, Selasa, menjelaskah bahwa dua WNI tersebut sejak 29 April lalu sudah tidak lagi berada di tahanan Honolulu. Hadianto Djoko Djuliarso, Ignatius Ferdinandus Soeharli dan Alwiyah Maulidyah ditangkap aparat hukum AS di Honolulu pada 11 April lalu, berkaitan dengan kegiatan mereka selama di Michigan dan dituduh melanggar Undang Undang Kontrol Ekspor Senjata. Dari hasil hearing di pengadilan Honolulu 13 April dan 24 April, Hadianto dan Ignatius masih harus mengikuti proses pengadilan berikutnya di negara Michigan. Sementara itu Alwiyah Maulidiyah (isteri Hadianto) dinyatakan tidak terlibat dan akan segera dibebaskan. "Berdasarkan informasi yang kami dapat dari Federal Detention Center Honolulu, HDD dan IFS sudah pindahkan sementara ke San Bernadino, sedangkan AM tetap di tahanan Honolulu menunggu pengurusan pembebasannya," kata Konsul Konsuler KJRI Los Angeles Cicilia Rusdiharini. Tahanan US Marshall Center San Bernadino sendiri hanya sebagai tempat transit sehingga kemungkinan dalam waktu dekat ini dua WNI tersebut akan dibawa ke Michigan. Cicilia juga hadir saat hearing terhadap IFS di pengadilan Honolulu 24 April lalu. Dalam dakwaannya, IFS yang hadir di pengadilan dengan tangan terborgol itu diduga ikut melakukan konspirasi dengan Hadianto sebagai penyandang dana untuk mencoba melakukan pembelian senjata secara illegal. Hadianto yang merupakan direktur PT Ataru Indonesia, rekanan TNI-AU untuk pembelian perlengkapan radar pesawat di AS, sudah menjalani hearing pada 13 April. Dalam berita-berita yang dilansir media massa di AS pertengahan April lalu berdasarkan dakwaan dari Michigan, disebutkan bahwa WNI tersebut mencoba memesan 245 misil sidewinder, 882 senjata mesin jenis Heckler & Koch MP5, 800 senapan H&K, 16 sniper H&K, dan ribuan peluru. "Hearing di Honolulu sendiri belum pada substansi, nanti di pengadilan Michigan baru ada penjelasan lebih mendalam, termasuk pembelaan dari mereka," kata Cicilia. Cicilia sendiri sudah sempat melihat kondisi tiga WNI tersebut selama dalam tahanan federal Honolulu. "Sebelum dipindahkan ke San Bernadino, HDD juga sudah mendapat kesempatan bertemu isterinya pada Jumat (28/4) lalu " katanya. Para WNI tersebut juga mendapat akses telpon ke Indonesia. KJRI sudah mengirim untuk mereka masing-masing 200 dolar agar dapat menelpon ke luar melalui account deposit dan membeli keperluan di luar yang disediakan di tahanan. "Mereka sebenarnya punya uang, tapi uang mereka ditahan untuk barang bukti pengadilan," ujar Cicilia. "Saya juga terus berusaha mendekati pihak Federal Detention Center Honolulu dan meminta tolong kalau sudah ada clearance dari Washington DC, kepulangan ibu AM agar bisa dipercepat," tambahnya.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006