Kami menyetujui laporan yang luar biasa yang Saya yakin merupakan hasil kerja yang luar biasa dari seluruh pimpinan dan anggota DPR dalam Panja dengan pemerintah dan stakeholder
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Komisi XI DPR RI menyepakati laporan Panitia Kerja (Panja) yang mengkaji Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK).

“Kami menyetujui laporan yang luar biasa yang Saya yakin merupakan hasil kerja yang luar biasa dari seluruh pimpinan dan anggota DPR dalam Panja dengan pemerintah dan stakeholder,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Kamis.

Ketua Komisi XI DPR RI Kahar Muzakir saat memimpin Rapat Kerja yang juga dihadiri oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia dan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki ini sekaligus meminta persetujuan anggotanya terkait laporan Panja mengenai RUU P2SK.

“Pemerintah setuju, DPR setuju artinya laporan tadi disetujui. Setuju ya?,” ujar Kahar.

Ketua Panja sekaligus Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie menjelaskan pihaknya sudah mulai membahas RUU P2SK pada Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023 yaitu 10 November 2022 dengan melaksanakan Rapat Kerja bersama Perwakilan Pemerintah.

Panja RUU P2SK telah membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang disampaikan oleh pemerintah dengan kategori DIM Batang Tubuh RUU P2SK sejumlah 6.101 DIM dan DIM Penjelasan RUU P2SK sejumlah 2.678.

DIM Batang Tubuh sejumlah 6.101 DIM terdiri atas 2.376 DIM, 958 DIM perubahan redaksional, 444 DIM perubahan substansi, 1.412 DIM penambahan substansi dan 892 DIM dihapus.

Untuk DIM Penjelasan RUU P2SK sejumlah 2.678 terdiri atas 1.316 DIM tetap, 190 DIM perubahan redaksional, 149 DIM perubahan substansi, 737 DIM penambahan substansi dan 285 DIM dihapus.

Sementara hasil pembahasan Panja bersama pemerintah terhadap DIM Batang Tubuh meliputi DIM perubahan redaksional yang semula 957 DIM disepakati 912 dim sedangkan DIM perubahan substansi semula sejumlah 448 DIM disepakati sejumlah 424 DIM.

Kemudian, DIM penambahan substansi dari semula sejumlah 1.414 DIM disepakati 1.363 DIM sedangkan DIM dihapus dari semula sejumlah 898 DIM disepakati menjadi 1.060 DIM.

Untuk hasil pembahasan mengenai DIM Penjelasan dari semula sejumlah 2.677 setelah penyempurnaan menjadi 2.678 dengan rincian DIM perubahan redaksional semula 189 DIM disepakati 185 DIM sedangkan DIM perubahan substansi semula 151 DIM disepakati 159 DIM.

Selanjutnya, DIM penambahan substansi dari semula 736 DIM disepakati 711 DIM sedangkan DIM dihapus dari semula 285 DIM disepakati 321 DIM.

Susunan RUU P2SK terdiri dari 27 Bab dan 341 Pasal yang memuat ketentuan yaitu Bab I tentang Ketentuan Umum yang terdiri dari satu Pasal, Bab II tentang Asas, Maksud, dan Tujuan, Serta Ruang Lingkup yang
terdiri dari tiga Pasal.

Bab III tentang Kelembagaan yang terdiri dari delapan Pasal, Bab IV tentang Perbankan yang terdiri dari tiga Pasal serta Bab V tentang Pasar Modal, Pasar Uang, Pasar Valuta Asing yang terdiri dari 35 Pasal.

Bab VI tentang Perasuransian yang terdiri dari dua Pasal, Bab VII tentang Asuransi Usaha Bersama yang terdiri dari 26 Pasal, Bab VIII tentang Program Penjaminan Polis yang terdiri dari 25 Pasal serta Bab IX tentang Penjaminan yang terdiri dari dua Pasal.

Bab X tentang Usaha Jasa Pembiayaan yang terdiri dari 24 Pasal, Bab XI tentang Kegiatan Usaha Bullion yang terdiri dari tiga Pasal serta Bab XII tentang Dana Pensiun, Program Jaminan Hari Tua dan Program Pensiun yang terdiri dari 68 Pasal.

Bab XIII tentang Koperasi di Sektor Jasa Keuangan yang terdiri dari dua Pasal, Bab XIV tentang Lembaga Keuangan Mikro yang terdiri dari dua Pasal, Bab XV tentang Konglomerasi Keuangan Mikro yang terdiri dari delapan Pasal serta Bab XVI tentang Inovasi Teknologi Sektor Keuangan yang terdiri dari sembilan Pasal.

Bab XVII tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan yang terdiri dari tiga Pasal, Bab XVIII tentang Literasi Keuangan, Inklusi Keuangan dan Pelindungan Konsumen yang terdiri dari 24 Pasal serta Bab XIX tentang Akses Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang terdiri dari tiga Pasal.

Bab XX tentang Sumber Daya Manusia yang terdiri dari 22 Pasal, Bab XXI tentang Stabilitas Sistem Keuangan yang terdiri dari tiga Pasal, Bab XXII tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia yang terdiri dari dua Pasal serta Bab XXIII tentang Sanksi Administratif yang terdiri dari delapan Pasal.

Bab XXIV tentang Ketentuan Pidana yang terdiri dari 20 Pasal, Bab XXV tentang Ketentuan Lain-Lain yang terdiri dari satu Pasal, Bab XXVI tentang Ketentuan Peralihan yang terdiri dari 18 Pasal serta Bab XXVII tentang Ketentuan Penutup yang terdiri dari 16 Pasal.

Baca juga: Urgensi RUU P2SK dalam menjawab tantangan reformasi sektor keuangan RI
Baca juga: INDEF sarankan penetapan RUU P2SK ditunda, jaga optimisme ekonomi
Baca juga: CEO Indodax apresiasi kripto masuk pembahasan RUU P2SK

 

Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2022