Jakarta (ANTARA News) - Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah mengeluarkan penetapan ijin sita tanah Hotel Hilton yang diminta oleh Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Timtastipikor) untuk dijadikan kelengkapan perkara dalam kasus dugaan korupsi kawasan Gelora Senayan. Panitera Muda Pidana PN Jakarta Pusat, Yanwitra, di Jakarta, Rabu, mengatakan, Ketua PN Jakarta Pusat Cicut Sutiarso telah menandatangani ijin tersebut pada Selasa, 2 Mei 2005. "Kemarin sore setelah ditandatangani, langsung dikirimkan ke penyidik timtastipikor," kata Yanwitra. Setelah Ketua PN Jakarta Pusat mengeluarkan ijin sita tersebut, Yanwitra menambahkan, penyidik Timtastipikor akan menentukan kapan menyita tanah seluas 13,7 hektar yang berada di kawasan Gelora Senayan tersebut. "Sekarang terserah mereka kapan mau menyitanya. Itu kelengkapan perkara untuk dijadikan barang bukti di persidangan, jadi harus disita sebelum persidangan dimulai," katanya. Timtastipikor telah memohon kepada PN Jakarta Pusat untuk mengeluarkan penetapan sita aset PT Indobuild Co berupa aset tanah Hotel Hilton seluas 13,7 hektar di kawasan senayan yang merupakan aset Sekretariat Negara. Menurut Ketua Timtastipikor, Hendarman Supandji, dalam kasus dugaan korupsi gelora senayan aset yang merugikan keuangan negara adalah tanah hotel Hilton, bukan bangunan hotelnya. Timtastikipor telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) Gelora Senayan, yaitu mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Pusat yang saat ini menjabat Kepala BPN Jakarta Selatan, Rony Kusuma Yudhistiro. Sedangkan ketiga tersangka lainnya adalah Kepala BPN DKI Jakarta Robert J Lumempauw, Direktur Utama PT Indobuild Co yang juga pemilik Hotel Hilton, Pontjo Sutowo, serta mantan pengacara PT Indobuild Co yang kini menjabat Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi. Kasus dugaan korupsi perpanjangan HGB kawasan Gelora Senayan diperkirakan merugikan keuangan negara hingga Rp1,936 triliun.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006