Saat ini baru dua pulau resor, yaitu Pulau Kaliage dan Pulau Tengah yang sudah tersambung dengan kabel bawah laut
Jakarta (ANTARA) - Pulau Resor Kaliage, Kepulauan Seribu saat ini sudah mendapatkan pelayanan listrik menggunakan fasilitas jaringan kabel bawah laut serta dalam waktu dekat pemerintah setempat kembali menambah sambungan listrik pada satu pulau resor lagi yang selama ini masih menggunakan genset.

 "Saat ini baru dua pulau resor, yaitu Pulau Kaliage dan Pulau Tengah yang sudah tersambung dengan kabel bawah laut," kata Bupati Kepulauan Seribu Junaedi saat memimpin rapat koordinasi (rakor) sambungan listrik untuk pulau-pulau resor di Gedung Mitra Praja, Sunter, Jakarta Utara, Kamis.

Junaedi menyambut baik pihak pengelola yang mau membangun pulaunya agar lebih maju dan berkembang dengan memperbanyak penyambungan listrik melalui jaringan kabel bawah laut.

Saat ini, kata Junaedi, ada dua pulau resor yang sedang diurus perizinan pemasangan kabel bawah lautnya kepada pihak PLN yaitu Pulau Kotok Kecil dan Pulau Karang Kudus.

"Prinsipnya, kami menyambut baik pemilik pulau resort yang mau membangun pulaunya agar lebih maju dan berkembang," ujar Junaedi.

Sementara itu, perwakilan PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Bandengan Muhammad Ilham mengatakan pihaknya mendukung rencana Kabupaten Kepulauan Seribu terkait dengan rencana penyambungan daya listrik untuk pulau-pulau resor.

"Diharapkan masuknya listrik di setiap pulau dapat meningkatkan kunjungan pariwisata ke wilayah Kepulauan Seribu, terutama pulau resor yang memang saat ini masih menggunakan genset untuk penerangan," pungkasnya.

Diketahui, Kepulauan Seribu memiliki 113 pulau yang pengaturannya terdiri dari 11 pulau pemukiman (berpenduduk), tujuh pulau resor yang dikelola pihak swasta (perusahaan), serta selebihnya merupakan pulau konservasi.

Pulau Kaliage terdiri dari Kaliage Besar seluas 6,46 hektare dan Kaliage Kecil (1,05 hektare) adalah contoh pulau resor yang terletak di wilayah Kelurahan Pulau Kelapa.

Kaliage Besar memiliki Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) dengan nomor 2413/-1.711.5, dikeluarkan tanggal 3 Agustus 1994 dengan pemegang atas nama Surya Paloh dan H Makmur (Yayasan Arfan Sejati) sebagai Zona Perkantoran, Perdagangan, dan Jasa.

Sedangkan Kaliage Kecil dikelola PT Pundisarana Satria sebagai Zona Terbuka Hijau Budidaya.
Baca juga: Ini ketentuan kepemilikan pulau di Indonesia
Baca juga: Bupati: Usul PIK II masuk Kabupaten Kepulauan Seribu untuk kesetaraan
Baca juga: Disparekraf DKI Jakarta promosikan Pulau Seribu di Sail Tidore Expo

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2022