Batam (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel resor dan wisata di Pulau Bawah Resort, Kabupaten Anambas Kepulauan Riau (Kepri), karena tidak memiliki izin pemanfaatan ruang laut, wilayah pesisir dan pulau kecil.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Laksda TNI Adin Nurawaluddin mengatakan, PT. Pulau Bawah (PB) terindikasi melakukan pemanfaatan pulau-pulau kecil dengan tidak memiliki empat perizinan yang terdiri dari dokumen persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL), perizinan berusaha, izin pemanfaatan pulau-pulau kecil dalam rangka penanaman modal asing, dan Izin pengusahaan pariwisata alam perairan di kawasan konservasi.

“Berdasarkan berita acara pemeriksaan, PT. PB dinyatakan melanggar pemanfaatan pulau-pulau kecil karena tidak memiliki dokumen PKKPRL, perizinan berusaha, izin pemanfaatan pulau-pulau kecil, dan izin pemanfaatan kawasan konservasi. Untuk itu pada Jumat (10/3), KKP secara paksa menghentikan sementara seluruh kegiatan PT. PB di Kabupaten Anambas,” ujar Adin dari keterangan yang diterima di Batam, Sabtu.

Baca juga: Menteri KKP fokus program berbasis ekonomi biru

Dia juga menyebutkan bahwa, penghentian ini merupakan tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap PT. PB yang terindikasi telah melakukan kegiatan pemanfaatan pulau-pulau kecil yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Namun kata dia, sebelum dilakukan penyegelan ini, pihaknya telah memberikan surat peringatan sebanyak dua kali kepada PT. BP pada pertengahan tahun 2022. Namun karena belum ada itikad menyelesaikan perizinan yang ditetapkan, KKP kemudian melakukan panggilan kembali terhadap pengelola PT. PB.

“Sesuai arahan Bapak Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono pelaksanaan pemanfaatan ruang laut harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku supaya tidak menimbulkan kerusakan ekologi, sebagaimana salah satunya yang telah tercantum dalam PERMENKP Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penatausahaan Izin Pemanfaatan PPK dalam rangka Penanaman Modal Asing (PMA),” katanya.

Atas pelanggaran yang dilakukan, Adin menegaskan bahwa PT. PB dikenakan sanksi administratif berdasarkan Pasal 18 Angka 28 jo Angka 29 PERPU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan Pasal 3 jo Pasal 4 jo Pasal 7 ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf c Permen KP Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan, yaitu berupa paksaan pemerintah atau penghentian sementara kegiatan.

Lebih lanjut, Adin menjelaskan bahwa penghentian sementara operasional PT. PB dilakukan sampai PT. PB dapat memenuhi kewajiban perizinan-perizinan sesuai aturan yang berlaku dalam melaksanakan kegiatan berusaha.

Baca juga: KKP serahkan KKPRL ke PT Timah
Baca juga: KKP: Bakal ada proyek percontohan budidaya rumput laut di Wakatobi
Baca juga: Menteri KKP: Ruang konservasi laut Babel harus dijaga


Pewarta: Ilham Yude Pratama
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2023