Jakarta (ANTARA) - Satpol PP Provinsi DKI Jakarta menyegel klub malam KODE di Jalan Cikatomas Kelurahan Rawa Barat, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang diduga menjadi tempat peredaran dan penyalahgunaan narkotika dan psikotropika serta menjual minuman beralkohol yang diduga melanggar aturan cukai.

Kepala Bidang Pengawasan dan Pengandalian Tempa Usaha Satpol PP Provinsi DKI Jakarta Eko Saptono mengatakan, penyegelan itu dilakukan berdasarkan razia gabungan yang dilaksanakan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri bersama Bea Cukai.

"Setelah dilakukan tes urine terhadap pengunjung, terdapat beberapa pengunjung positif narkotika golongan I dan obat keras serta ditemukan tablet yang mengandung narkotika golongan I dan psikotropika," kata Eko dalam keterangan resminya, Senin.

Adapun dasar hukum penyegelan tempat usaha tersebut adalah berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, Pasal 54 Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata, dan Surat Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor e-1780/PW.01.0 tanggal 6 Desember 2023 yang di tujukan kepada Kasatpol PP Provinsi DKI Jakarta perihal permohonan penutupan tempat usaha KODE (PT. Pasti Cuan Besar).

Lalu, Surat Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia Nomor B/4578/XI/RES.4.2./2023/Dittipidnarkoba tanggal 1 Desember 2023 perihal pemberitahuan hasil razia di klub malam KODE, serta Surat pencabutan sertifikat standar melalui sistem OSS-RBA a.n. Gubernur DKI Jakarta, Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta dan a.n. Wali Kota Adm. Jakarta Selatan, Kepala DPMPTSP Kota Adm. Jakarta Selatan.

"Tujuan penyegelan tempat usaha tersebut adalah untuk meminimalisir tempat-tempat usaha yang melanggar Perda dan/atau Perkada di wilayah Provinsi DKI Jakarta," ujar Eko.

Selain itu, ia menambahkan, hal tersebut juga menjadi upaya untuk mewujudkan iklim usaha yang kondusif dalam rangka mewujudkan Jakarta sebagai kota global serta menciptakan ketenteraman dan ketertiban di lingkungan masyarakat.

Baca juga: Disparekraf DKI Jakarta tegur manajemen Holywings

Baca juga: Puluhan tempat hiburan malam di Jakarta Timur disegel

Baca juga: Satpol-PP klaim tidak ada tempat hiburan langgar jam di Jakbar

Pewarta: Suci Nurhaliza
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2023