Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri kembali memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT PLN (Persero) Eddie Widiono tersangka kasus dugaan korupsi proyek PLTG Borang, Palembang yang merugikan negara hingga Rp122 miliar. Menurut Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Pol Anton Bachrul Alam di Jakarta Rabu, Eddie datang pukul 12.00 WIB dan selain Eddie penyidik juga memeriksa Direktur Sumber Daya Manusia PLN Nugroho sebagai saksi. Pemeriksaa Eddie kali ini merupakan yang ketiga kalinya sejak ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya, Eddie pernah diperiksa enam kali oleh penyidik sebagai saksi. Baik sebagai saksi ataupun tersangka, Eddie bersikap kooperatif dan tidak pernah mangkir dari panggilan penyidik. Pada pemeriksaan sebelumnya, Senin (1/5), penasehat hukum Eddie Widiono, Maqdir Ismail mengatakan, pemeriksaan kliennya sudah memasuki materi pengadaan proyek pengadaan mesin pembangkit dan semua pertanyaan telah dijawab. "Pak Eddie bisa menjawab pertanyaan dengan lancar," kata Maqdir. Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga orang tersangka yang semua telah ditahan di rutan Mabes Polri yaitu Ali Herman Ibrahim (Direktur Pembangkit dan Energi Primer), Agus Darnadi (Deputi Direktur Pembangkit dan Energi Primer), dan Johanes Kennedy Aritonang (rekanan PLN). (*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2006