Lebak (ANTARA) -
Pemerintah Kabupaten Lebak, Provinsi Banten membagikan peta desa untuk menihilkan konflik perselisihan antardesa di daerah itu, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
 
"Jika tidak ada konflik perselisihan itu tentu kehidupan masyarakat aman, damai dan kondusif," kata Kepala Sub Bagian Kewilayahan dan Pemerintahan Kabupaten Lebak Ahmad Saepul Husni dalam keterangannya di Lebak, Senin.
 
Pembagian peta desa itu seluruh desa di 340 desa dan lima kelurahan di Kabupaten Lebak, sehingga tidak ada lagi konflik antardesa.
 
Manfaat peta desa itu menunjukkan kejelasan batas dan luasnya secara definitif juga memastikan jumlah penduduk.
 
Selama ini, kata dia, kerapkali terjadi konflik perselisihan antardesa dan kelurahan khususnya di perbatasan wilayah desa maupun domisili penduduk warga.
 
Dengan demikian, pembagian peta desa itu dapat menihilkan konflik perselisihan antardesa dan kelurahan tersebut.
 
"Kami berharap pemerintah desa dan kelurahan fokus untuk membangun wilayahnya, karena sudah memiliki peta desa dan kelurahan itu," katanya.
 
Menurut dia, pemetaan desa tersebut difasilitasi oleh orang Badan Informasi Geospasial (BIG) dan di Banten hanya Lebak dan Serang.
 
Pemetaan desa itu sesuai keputusan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 45 Tahun 2016, sehingga peta desa memiliki kekuatan hukum untuk dijadikan dasar perencanaan pembangunan.
 
"Kami berharap dengan pembagian peta desa itu dapat menunjang percepatan pembangunan di pemerintah desa dan kelurahan," kata Saepul.
 
Sementara itu, Kepala Desa Brunai Kecamatan Cihara Kabupaten Lebak Hasan mengatakan pihaknya merasa lega setelah menerima pembagian peta desa sehingga memiliki kejelasan tapak batas dan luas wilayahnya, termasuk penduduk.
 
Pembagian peta desa dari pemerintah daerah itu, sehingga tidak ada lagi konflik perselisihan antardesa.
 
"Kami tentu membangun desa itu harus berdasarkan wilayahnya sesuai peta desa," katanya.

 
 
 

Pewarta: Mansyur suryana
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022