Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi meyakini majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Hakim Agung Gazalba Saleh (GS) atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan suap.

"Kami yakin permohonan praperadilan itu akan ditolak," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin.

KPK meyakini hal tersebut karena seluruh penyidikan yang telah dilakukan oleh tim penyidik berjalan sesuai dengan mekanisme dan aturan berlaku, termasuk penetapan Gazalba sebagai tersangka setelah diperoleh alat bukti yang cukup.

Meskipun begitu, dalam sidang praperadilan yang digelar pada Senin ini di PN Jakarta Selatan itu, Ali menyampaikan KPK belum bisa hadir karena sedang ada acara rapat kerja internal Biro Hukum KPK.

"Kami pun telah mengonfirmasi alasan ketidakhadiran tersebut kepada pihak pengadilan," ujarnya.

Ali mengatakan KPK akan hadir dan memberikan tanggapan lengkap terkait materi gugatan praperadilan tersangka Gazalba Saleh pada sidang berikutnya.

Dikutip dari laman http://sipp.pn-jakartaselatan.go.id pada Jumat (9/12), Gazalba mendaftarkan permohonan praperadilan pada Jumat (25/11) dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka. Permohonan praperadilan itu terdaftar dengan nomor perkara 110/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.

Dalam petitum permohonan, Gazalba meminta hakim mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya.

Berikutnya menyatakan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan KPK Nomor: B/714/DIK.00/23/11/2022 tanggal 1 November 2022 yang menetapkan pemohon sebagai tersangka terkait peristiwa pidana, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat.

Selanjutnya menyatakan penetapan tersangka sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.

Sebelumnya, pada Senin (28/11), KPK mengumumkan penetapan Gazalba sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Kemudian, pada Kamis (8/12), Gazalba resmi ditahan oleh KPK setelah KPK sempat diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka.

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2022