Jakarta (ANTARA News) - Pengacara Dirut PT PLN Eddie Widiono, Maqdir Ismail SH, menyatakan penahanan kliennya oleh penyidik Mabes Polri sebagai tersangka kasus korupsi PLTG Borang, Palembang akan menurunkan semangat kerja karyawan PT PLN. "Penahanan ini bukan hanya melukai perasaan Eddie Widiono tapi juga bisa menurunkan semangat karyawan PLN dalam bekerja," kata Maqdir di Mabes Polri, Rabu malam. Ia mengatakan hal itu menanggapi keputusan penyidik Direktorat Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Mabes Polri yang menahan Eddie Rabu malam sekitar pukul 19.30 WIB setelah menjalani pemeriksaan sejak pukul 11.00 WIB. Eddie sendiri pernah diperiksa enam kali sebagai saksi dan dua kali sebagai tersangka, sebelum ditahan penyidik. "Penahanan ini akan membuat gamang pengambil keputusan tidak saja jajaran PLN tapi juga BUMN lain," katanya. Dikatakannya, penahanan ini dipastikan akan merusak citra PLN dan akan menghancurkan kehormatan perusahaan listrik negara itu. Penahanan itu justru akan merugikan masyarakat karena PLN merupakan perusahaan vital yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Ia juga menyebutkan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Eddie menerima tekanan untuk tidak berbicara kepada pers dengan tujuan untuk tidak memperkeruh suasana. "Saya tidak bisa menjelaskan siapa yang mempengaruhi Pak Eddie," katanya. Maqdir hanya menyebutkan adanya level tinggi pemerintah dan elit politik yang meminta untuk tidak berbicara dengan pers. Sebagai pengacara, ia tidak melihat adanya urgensi penahanan terhadap kliennya karena selama ini sangat kooperatif dengan penyidik selain pihaknya yakin tidak ada tindak pidana yang dilakukan Eddie. Ia juga mengatakan, Eddie menerima dengan lapang dada penahanan itu sebagai konsekuensi jabatan yang diembannya kendati Eddie juga merasa sedih sebagai kepala keluarga. "Apa yang dilakukan Pak Eddie itu untuk bangsa dan negara dan bukan untuk yang lain," kata Maqdir. Eddie, katanya, sempat terkejut dengan penahanan ini karena sebelumnya tidak mengira harus bermalam di rutan Mabes Polri mulai Rabu malam ini. Ketika ditanya langkah berikutnya, Maqdir menyatakan, pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan setelah terlebih dulu membicarakan hal itu dengan jajaran direksi.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006