Tidak cukup mampu untuk melayani kebutuhan layanan kesehatan
Jakarta (ANTARA) - Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mengemukakan konsep pendidikan dokter spesialis berbasis rumah sakit (RS) merupakan sistem terbaru untuk meningkatkan jumlah serta upaya pemerataan dokter spesialis di seluruh kabupaten/kota di Indonesia.

"Krisis dokter spesialis saat ini tidak cukup mampu untuk melayani kebutuhan layanan kesehatan seluruh masyarakat Indonesia. Maka dari itu kami butuh melakukan pembaharuan sistem," kata Budi Gunadi Sadikin dalam Dialog Pertemuan Koordinasi dan Evaluasi Pendayagunaan Dokter Spesialis di Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan Indonesia saat ini mengalami krisis ketersediaan dokter spesialis yang disebabkan oleh kurangnya angka produksi dan tidak meratanya distribusi dokter spesialis ke seluruh fasilitas layanan kesehatan di Indonesia.

Berdasarkan data WHO, rasio kebutuhan dokter untuk warga negara Indonesia adalah 1:1.000 penduduk. Sedangkan rasio untuk negara maju ada di angka 3 banding 1.000 penduduk, bahkan beberapa negara berupaya mencapai rasio sebanyak 5 berbanding 1.000 penduduk.

Upaya pemenuhan kebutuhan dokter di Indonesia ditempuh Kemenkes melalui program Academic Health System (AHS) dengan tujuan memastikan lebih banyak dokter yang terfasilitasi untuk bisa mengenyam pendidikan dokter spesialis berbasis universitas.

Baca juga: Pakar usulkan lulusan dokter ditempatkan di puskesmas sebagai ASN

Baca juga: Menkes minta perguruan tinggi produksi lebih banyak dokter spesialis


Menurut Budi, program tersebut juga didukung melalui sistem terbaru di Indonesia, yakni pendidikan dokter spesialis berbasis rumah sakit atau hospital based.

Menkes Budi menjelaskan, konsep pendidikan dokter spesialis melalui hospital based dapat memungkinkan adanya sistem pembayaran gaji bagi peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) untuk mendukung upaya produksi dan pemerataan dokter spesialis.

“Konsep pendidikan dokter spesialis berbasis rumah sakit juga memungkinkan adanya sistem pembayaran gaji bagi peserta PPDS untuk memperbanyak produksi dan pemerataan dokter spesialis," katanya.

Budi mengatakan kebijakan itu ditetapkan bukan untuk mengurangi produksi dokter dalam sistem universitas, melainkan untuk membuka peluang baru dan menambah jumlah dokter spesialis melalui sistem pendidikan berbasis rumah sakit.

Kemenkes bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus berupaya meningkatkan jumlah penerima beasiswa pendidikan dokter spesialis.

Dari jumlah lulusan semula 300 orang, jadi 1.600 orang per tahun, dan pada 2023 akan disediakan sebanyak 2.500 beasiswa untuk dokter spesialis, sub-spesialis, termasuk beasiswa lulusan luar negeri.

Menurut Budi, kebijakan itu merupakan implementasi dari transformasi sistem kesehatan pilar kelima yakni transformasi Sumber Daya Manusia Kesehatan.

“Semua ini kami upayakan agar masyarakat Indonesia mendapat layanan kesehatan yang lebih baik kedepannya," katanya.

Baca juga: Menkes: Penambahan dokter spesialis RSUD bukti transformasi kesehatan

Baca juga: Kemenkes dorong pertumbuhan dokter spesialis lewat beasiswa

 

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2022