Alhamdulillah, kami ada utusan dari perusahaan untuk mendampingi jenazah hingga sampai pemakaman.
Padang (ANTARA) - PT Nusa Alam Lestari (NAL) memastikan ahli waris 10 korban meninggal dunia akibat ledakan tambang batu bara di Kota Sawahlunto, Sumatera Barat pada Jumat (9/12), menerima kompensasi sebagai santunan dari negara dan perusahaan.

HRD Administrasi Umum PT NAL Estiawan Nugroho dalam jumpa pers, di Padang, Selasa, mengatakan pihaknya telah membawa 10 jenazah korban ledakan tambang ke keluarga dan dilakukan pemakaman.

"Alhamdulillah, kami ada utusan dari perusahaan untuk mendampingi jenazah hingga sampai pemakaman di masing-masing lokasi keluarga," kata dia.

Ia mengatakan empat jenazah dibawa ke luar Kota Sawahlunto yakni Sugirto ke Wonosobo, Turimin dan Asmidi ke Lampung, dan Robi Saldi ke Solok Selatan. Selebihnya jenazah Kasdion, Budiman, Eri Mario M Afrison, M Ali Jinnah dan Noli indra dimakamkan di Sawahlunto.

Sementara itu ada empat korban selamat Turisman, Triono, dan Basir mengalami luka ringan dan saat ini sudah diperbolehkan pulang dari RSUD Sawahlunto, usai mendapatkan perawatan.

Setelah itu, satu korban Arif yang mengalami luka bakar kondisi masih dalam perawatan, namun mulai membaik karena sudah keluar dari ruang ICU dan dirawat di ruang rawat inap.

"Arif ini belum bisa ditemui dan ditunggui keluarga saja, sejauh ini kondisinya sudah mulai membaik," kata dia

Ia mengatakan untuk korban meninggal dunia menerima dana santunan dari perusahaan yang diberikan kepada ahli waris sebesar Rp25 juta per orang.

Kemudian, santunan BPJS yaitu santunan kematian sebesar Rp120.601.870, santunan berkala Rp12 juta, dan biaya pemakaman Rp10 juta. Apabila korban memiliki anak akan menerima beasiswa untuk dua orang anak dengan biaya maksimal Rp174 juta untuk pendidikan dari TK hingga perguruan tinggi.

Kemudian saldo Jaminan Hari Tua yang dibayarkan perusahaan sesuai perhitungan oleh BPJS dan jaminan pensiun berkala, menurut masa kerja (BPJS).

"Bagi korban dirawat biaya dari BPJS Ketenagakerjaan dan santunan Sementara Tidak mampu Bekerja (SPTMB) sesuai UMP tiap bulan sampai sembuh. Selanjutnya ditentukan status kesehatan masing-masing," kata dia lagi.

Ia mengatakan total ada 342 karyawan di PT Nusa Alam Lestari yang melakukan eksplorasi tambang batu bara di Kota Sawahlunto, dan semua karyawan terdaftar di BPJS Kesehatan dan BPJS Jamsostek.

"Dalam melakukan perekrutan kami menerima mereka yang telah berusia 18 tahun sesuai dengan aturan yang ada," kata dia pula.

Kepala Teknik Tambang Dian Firdaus mengatakan pihaknya memastikan sebelum aktivitas tambang dimulai pada hari itu, petugas telah melakukan pemeriksaan kandungan gas yang ada di dalam lubang tambang tersebut.

"Ada dua petugas yang bertugas melakukan pemeriksaan kandungan gas di seluruh area kerja dan hasilnya bagus. Setelah ada hasil, 14 pekerja lalu masuk melakukan pekerjaan namun 10 hingga 15 menit setelah itu lubang tambang itu meledak mengeluarkan semburan api," kata dia.

Dia mengatakan ledakan api hanya akan terjadi jika ada gas metana, oksigen, dan pemicu di dalam lubang tambang tersebut.

"Kami tengah melakukan investigasi secara internal untuk mengetahui penyebab ledakan. Apakah itu human error atau kelalaian kami masih belum dapat menyimpulkan. Kami sudah minta izin pihak kepolisian dan inspektur tambang untuk masuk ke dalam lubang itu dan saat ini seluruh aktivitas tambang perusahaan dihentikan," kata dia lagi.

Sebelumnya, terjadi ledakan di lubang tambang milik PT Nusa Alam Lestari, Kota Sawahlunto, Sumbar pada Jumat (9/12) pagi yang menyebabkan 10 pekerja meninggal dunia dan empat orang dilarikan ke RSUD Sawahlunto mendapatkan perawatan.

Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono menyatakan dugaan sementara penyebab terjadinya ledakan tambang batu bara adalah gas metana yang ada di dalam lubang tambang tersebut.
Baca juga: Kapolda Sumbar tindak tegas PT NAL jika langgar izin tambang batu bara
Baca juga: Tim SAR gabungan evakuasi korban ke-10 ledakan tambang di Sawahlunto


Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022