Bandarlampung (ANTARA) - Saksi Muhammad Basri mengaku telah menerima uang sebesar Rp780 juta dari orangtua calon mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila) yang telah menitipkan nama kepadanya.

"Total saya terima Rp780 juta," katanya saat menjawab pertanyaan dari Tim Jaksa KPK yang diketuai Agung Satrio Wibowo di Pengadilan Tipikor/Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas I A Bandarlampung, Rabu.

Saksi M Basri selaku Ketua Senat Unila yang juga telah ditetapkan tersangka oleh KPK tersebut juga mengatakan, bahwa uang sebesar Rp780 juta itu telah diserahkan kepada Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Baca juga: Zulkifli Hasan tegaskan tak punya keponakan mendaftar Unila

"Semua saya serahkan ke Heryandi. Saya diberi Rp150 juta, Helmi Rp330 juta dan sisanya di Heryandi," kata dia.

Saksi mengungkapkan, mekanisme penitipan calon mahasiswa baru itu sendiri dilakukan dengan cara orangtua calon mahasiswa mendatangi dirinya dan ada juga menerima titipan dari rekan-rekannya.

Setelah dirinya mendapat titipan, kemudian ia membawa berkas tersebut untuk diserahkan atau diletakkan ke meja Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi.

"Berkas itu adalah nomor registrasi, mereka ada yang datang ada juga melalui rekan saya. Setelah berkas di saya kemudian saya letakkan di meja Heryandi dan setelah itu nanti direkap oleh staf beliau," kata dia lagi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan lima orang saksi dalam perkara suap penerimaan mahasiswa baru yang melibatkan terdakwa Andi Desfiandi.

Lima orang saksi tersebut di antaranya Muhammad Basri selaku Ketua Senat Unila, Lis selaku Kepala Divisi PT Bank Lampung yang juga orangtua dari calon mahasiswa, Agus Faisal Asiha selaku Dosen UIN Radin Intan, Fajar Riadi, dan Helmi Yusuf.

Andi Desfiandi sendiri menjadi terdakwa perkara dugaan suap terhadap Rektor Unila (nonaktif) Prof Dr Karomani atas penerimaan mahasiswa baru di Unila Tahun 2022.

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yang terdiri atas tiga orang selaku penerima suap, yakni Prof Dr Karomani (Rektor Unila nonaktif), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri. Sementara itu, untuk tersangka pemberi suap adalah pihak swasta yakni Andi Desfiandi yang saat ini sudah berstatus terdakwa dan masih dalam proses menjalani sidang.

Baca juga: Saksi akui transfer uang Rp250 juta kepada pihak Unila
Baca juga: Anggota DPR Muhammad Kadafi bantah beri uang kepada Rektor Unila
Baca juga: KPK panggil Bupati Lampung Barat terkait kasus Unila

Pewarta: Agus Wira Sukarta/Damiri
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2022