Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis Indeks Integritas Nasional 2022 yang diukur melalui Survei Penilaian Integritas (SPI) dengan skor 71,94.

Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan pengukuran SPI menjadi penting karena merupakan gambaran atau potret dari kondisi tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik di kementerian/lembaga/pemerintah daerah (pemda).

"Kita tentu ingat, kita tidak akan akan pernah menghasilkan seorang juara apalagi juara dunia kalau kita tidak punya atlet yang sehat. Sama dengan kementerian/lembaga, kami harus ukur juga kesehatan kementerian/lembaga, pemerintah pusat maupun pemerintah daerah," kata Firli saat memberi sambutan dalam "Peluncuran Hasil SPI 2022" di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.

Baca juga: KPK menyerahkan aset rampasan korupsi sebesar Rp63 miliar

SPI 2022 dilakukan terhadap 508 pemerintah kabupaten/kota, 98 kementerian/lembaga, dan 34 provinsi di seluruh wilayah Indonesia.

"SPI ini adalah alat ukur identik dengan ketika kita ingin melihat kesehatan seseorang tidak bisa hanya melalui pernyataan 'saya sehat' tetapi tentu harus didalami berapa tinggi badan, berat badan termasuk juga perlu diuji denyut jantung, denyut nadi," ujar Firli.

Ia pun mengharapkan, skor SPI tahun 2022 tidak hanya dimaknai sebagai sekadar angka. Namun, kata dia, jauh lebih penting adalah semua kementerian/lembaga/pemda menjadikannya sebagai acuan perbaikan dari rekomendasi yang telah disampaikan KPK.

"Perubahan itu perlu dilakukan supaya terciptanya perbaikan sistem dan tata kelola yang berdampak luas bagi masyarakat," ujar dia.

Adapun indeks SPI terbaik kategori kementerian diraih oleh Kementerian Sekretariat Negara dengan skor 85,48, kategori lembaga non-kementerian diraih oleh Bank Indonesia dengan skor 87,28.

Berikutnya, kategori pemerintah provinsi (pemprov) diraih oleh Pemprov Bali dengan skor 78,82, kategori pemerintah kota (pemkot) diraih oleh Pemkot Madiun dengan skor 83,00, dan kategori pemerintah kabupaten (pemkab) diraih oleh Pemkab Boyolali dengan skor 83,33.

KPK menjelaskan pada tahun 2022, SPI melibatkan total responden mencapai 392.785 orang dengan rincian, responden internal sebanyak 222.470 orang, eksper 8.160 orang, dan eksternal sebanyak 162.155 orang. Adapun responden minimal dalam satu lembaga ialah 30 orang dan maksimal 2.554 orang.

Survei itu mengkombinasikan survei daring dan tatap muka. Metode pertama ialah secara daring melalui "WhatsApp blast" dan "email blast" kepada responden terpilih. Kedua, melalui "computer assisted personal" (CAPI) di 181 pemda.

KPK menyebut secara demografi, responden internal terbagi menjadi 60 persen laki-laki dan 40 persen perempuan dengan rincian responden 39 persen jabatan setara staf, 40 persen berusia 36-40 tahun, dan 54 persen pendidikan setara sarjana S1.

Sementara responden eksternal terbagi menjadi 56 persen laki-laki dan 44 persen perempuan dengan rincian 19 persen karyawan swasta, 39 persen berusia 25-35 tahun, dan 42 persen pendidikan setara S1.

SPI dilakukan untuk memotret integritas sebuah lembaga pemerintah melalui tiga sumber, yakni pegawai di lembaga tersebut (internal), publik yang pernah berhubungan atau mengakses layanan lembaga (eksternal), dan dari kalangan ahli (eksper). Semakin rendah nilai SPI, menunjukkan semakin tinggi risiko korupsi pada kementerian/lembaga/pemda tersebut.

Penilaian SPI meliputi transparansi, integritas dalam pelaksanaan tugas, pengelolaan pengadaan barang dan jasa, pengelolaan sumber daya manusia (SDM), "trading in influence" (intervensi eksternal untuk pemberian izin/rekomendasi teknis), pengelolaan anggaran, dan sosialisasi antikorupsi.

Baca juga: KPK ambil sampel suara Bupati Bangkalan nonaktif
Baca juga: Ketua KPK ajak Bacaleg PDIP wujudkan Indonesia tanpa korupsi
Baca juga: KPK sita dokumen terkait suap APBD dan banprov di Pemkab Tulungagung

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2022