Sudah dua kali pendampingan dan kami terus akan melakukan pendampingan terutama terkait dengan trauma healing
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) memberikan pendampingan dan penyembuhan trauma (trauma healing)  terhadap asisten rumah tangga (ART) asal Pemalang, Jawa Tengah, berinisial SKH (23) yang menjadi korban penganiayaan majikannya di salah satu apartemen di Simprug, Jakarta Selatan.

"Sudah dua kali pendampingan dan kami terus akan melakukan pendampingan terutama terkait dengan trauma healing," kata Asisten Deputi Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan KemenPPPA Icha Margaretha Robin di Jakarta, Rabu.

Icha mengatakan pendampingan dan trauma healing akan dilakukan bekerja sama dengan perangkat daerah di Pemalang, sesuai dengan lokasi rumah korban.

"Trauma healing ini tidak semudah membalik telapak tangan, harus didampingi oleh psikolog klinis termasuk oleh psikiater dan ini memang sudah kami koordinasikan," ujarnya.

Tim KemenPPPA juga akan memberikan bantuan spesifik kepada korban agar mendapatkan perlindungan dan pemenuhan haknya, termasuk mendampingi korban selama proses hukum.

"Kami berharap pasal-pasal yang sudah disangkakan tersebut akan memberikan efek jera terhadap pelaku  tadi karena bagi kami tidak ada toleransi sekecil apapun terhadap bentuk kekerasan yang dialami oleh perempuan khususnya di ranah domestik," ujarnya.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menangkap delapan orang atas dugaan penganiayaan terhadap seorang ART asal Pemalang, Jawa Tengah, berinisial SK (23).

Delapan pelaku tersebut diketahui sebagai majikan korban, istrinya, anaknya, dan lima ART lainnya.

Kasus penganiayaan tersebut terungkap setelah korban pulang ke rumahnya di Pemalang, Jawa Tengah, dalam kondisi luka-luka.

Korban kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Pemalang yang kemudian diteruskan ke Polda Metro Jaya.

Atas laporan tersebut tim gabungan dari Subdit Renakta dan Subdit Reserse Mobile (Resmob) Polda Metro Jaya kemudian langsung mendatangi lokasi apartemen pelaku untuk dilakukan penangkapan.

Korban sudah bekerja di apartemen tersebut sebagai ART sejak enam bulan lalu, dan mulai mengalami penyiksaan sejak tiga bulan terakhir.

Alasan para pelaku menganiaya korban adalah karena korban dituduh mencuri pakaian dalam majikannya.

Atas perbuatannya kedelapan pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan persangkaan pasal berlapis yakni Pasal 33 KUHP, Pasal 351 KUHP, kemudian Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Baca juga: LPSK siapkan klaim restitusi ART korban kekerasan
Baca juga: Kemen PPPA desak aparat tindak tegas pelaku kekerasan terhadap ART
Baca juga: Polisi tangkap asisten rumah tangga pembuang jasad bayi

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2022