London (ANTARA) - Sekelompok serikat pekerja Inggris diberi lampu hijau oleh Pengadilan Tinggi London untuk mengajukan tantangan hukum terhadap pemerintah atas peraturan yang memungkinkan perusahaan mempekerjakan staf agen menggantikan pekerja yang mogok, kata Kongres Serikat Pekerja (TUC), Rabu .

Sebelas serikat pekerja di berbagai industri dan mewakili jutaan pekerja mengatakan aturan tersebut dapat memperburuk perselisihan industrial dan melemahkan hak mogok.

Pemerintah Inggris tahun ini mengubah aturan untuk memudahkan bisnis menggunakan staf sementara untuk meminimalkan dampak aksi mogok karena pekerja di seluruh jaringan kereta api dan industri lain keluar karena perselisihan tentang gaji.

TUC, yang mengoordinasikan tindakan hukum tersebut, mengatakan sidang penuh akan diadakan tahun depan, bersamaan dengan kasus hukum terpisah oleh dua serikat pekerja lain yang juga telah diberikan izin untuk menggugat peraturan tersebut.

Serikat pekerja itu berpendapat bahwa sekretaris bisnis saat itu Kwasi Kwarteng gagal berkonsultasi dengan serikat pekerja tentang aturan tersebut, yang mereka katakan juga melanggar hak serikat pekerja.

"Para menteri tanpa malu-malu ikut menyerah dalam menemukan cara baru untuk mempersulit orang yang bekerja untuk menawar gaji dan kondisi yang lebih baik," kata sekretaris jenderal TUC Frances O'Grady dalam sebuah pernyataan.

"Serangan terhadap hak mogok ini kemungkinan besar ilegal. Para menteri gagal berkonsultasi dengan serikat pekerja, seperti yang diharuskan undang-undang. Dan membatasi kebebasan mogok adalah pelanggaran hukum internasional."

Seorang juru bicara pemerintah mengatakan: "Kami menyadari dampak pemogokan terhadap ekonomi dan publik dan jelas bahwa itu harus selalu menjadi pilihan terakhir. Tidaklah tepat untuk berkomentar lebih lanjut tentang masalah hukum yang sedang berlangsung."

Sumber: Reuters
Baca juga: Ratusan ribu perawat di Inggris bakal mogok kerja
Baca juga: Dua juta orang mogok kerja di Inggris
Baca juga: Puluhan ribu karyawan kereta api Inggris mogok kerja

Penerjemah: Mulyo Sunyoto
Editor: Atman Ahdiat
Copyright © ANTARA 2022