Bandarlampung (ANTARA) - Mahkamah Agung mengabulkan upaya kasasi yang diajukan jaksa dalam perkara kepemilikan 92 kilogram sabu yang melibatkan terdakwa Muhamad Sulton.

Kepala Kejaksaan Negeri Bandarlampung, Helmi Hasan, membenarkan, bahwa surat putusan kasasi yang dia ajukan telah dikabulkan Mahkamah Agung.

Baca juga: Majelis hakim vonis mati dua terdakwa pengedar 53 kilogram sabu

"Sudah kita terima surat dari Mahkamah Agung atas putusan kasasi dengan terdakwa M Sulton. Surat yang kami terima dengan nomor:7290/TU/2022/5832K/PID.SUS/2022," katanya di Bandarlampung, Lampung, Jumat.

Ia melanjutkan, dalam surat putusan kasasi yang diterimanya tersebut Mahkamah Agung telah mengabulkan permohonan kasasi dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor:13/Pid.Sus/2022/PN TJk tanggai 21 Juni 2022 tersebut.

Baca juga: Pengadilan Tinggi Banda Aceh hukum mati 17 terdakwa narkoba

"Selain itu menyatakan terdakwa M Sulton terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah serta menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati.

Hasan menambahkan untuk putusan kasasi tersebut, jika telah benar-benar incrah sesuai dengan tenggang waktu maka pihaknya akan segera melakukan eksekusi terhadap Sulton.

"Segera. Jika semua sudah selesai, maka kita akan lakukan eksekusi," katanya.

Baca juga: PN Surabaya vonis mati pengedar sabu 43,4 kilogram

Putusan tersebut diputuskan dalam rapat musyawarah majelis hakim pada Kamis tanggal 3 November 2022 oleh Dr H Suhadi, hakim agung, yang ditetapkan ketua Mahkamah Agung sebagai ketua majelis dan Soesilo serta Suharto sebagai hakim anggota.

Sebelumnya pada Rabu tanggal 27 April 2022 lalu, jaksa penuntut, Rosman Yusa, menuntut M Sulton dengan hukuman pidana mati dan denda sebesar Rp10 miliar.

Baca juga: Hakim PN Tanjungkarang vonis mati 2 terdakwa kurir 92 kg sabu

Namun dalam putusannya pada 21 Juni 2022, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang yang diketuai oleh hakim Joni Butar Butar, Sulton dinyatakan tidak terbukti bersalah dan mendapatkan vonis bebas.

Jaksa kemudian mengajukan kasasi dan pada Kamis, 3 November 2022, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi jaksa dan menguatkan tuntutan jaksa untuk hukuman mati terhadap Sulton.

Baca juga: Komnas HAM berharap hakim mulai hapuskan hukuman mati

Pewarta: Agus Wira Sukarta/Damiri
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2022