Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menyediakan lima titik layanan SIM Keliling di lima titik Jakarta, untuk memberikan kemudahan bagi warga dalam memperpanjang syarat legalitas berkendara itu, Sabtu.

Berdasarkan data dari TMC Polda Metro Jaya, pelayanan tersebar di Mal Grand Cakung untuk Jakarta Timur dan di Kampus Trilogi Kalibata untuk Jakarta Selatan.

Kemudian, di LTC Glodok dan Mal Citraland untuk Jakarta Barat dan di Kantor Pos Lapangan Banteng bagi kawasan Jakarta Pusat.

Pelayanan ini mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB.

Untuk dapat mengakses dan terlayani dalam fasilitas SIM Keliling ini, masyarakat harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dan biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM.

Adapun persyaratan tersebut yakni, foto kopi KTP yang masih berlaku, kemudian foto kopi SIM lama dan SIM aslinya, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.

Layanan ini, hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.

Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Satpas SIM karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.

Dokumen SIM B itu sendiri diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.

Baca juga: Layanan SIM keliling tersedia di lima lokasi DKI Jakarta pada Jumat

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2022