"Bagi seorang calon anggota DPD harus menyerahkan terlebih dahulu syarat dukungan minimal sebanyak lima ribu orang yang berdomisili di sejumlah daerah di Jawa Tengah yang akan mendaftar ke KPU," kata Anggota KPU Kabupaten Batang Aris Setia Budi di Ba
Batang (ANTARA) - Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Batang, Jawa Tengah, mengatakan syarat untuk mendaftar sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah RI pada Pemilu 2024 akan semakin ketat dibanding pemilu sebelumnya.

"Bagi seorang calon anggota DPD harus menyerahkan terlebih dahulu syarat dukungan minimal sebanyak lima ribu orang yang berdomisili di sejumlah daerah di Jawa Tengah yang akan mendaftar ke KPU," kata Anggota KPU Kabupaten Batang Aris Setia Budi di Batang, Kamis.

Pada acara sosialisasi pencalonan perseorangan peserta pemilu anggota DPD 2024, menurut dia, calon anggota DPD harus mendapat dukungan minimal 50 persen daerah di Jawa Tengah atau 18 kabupaten dan kota.

Adapun penyerahan dukungan calon perseorangan peserta Pemilu 2024 untuk anggota DPD RI, kata dia, sudah dibuka oleh KPU Provinsi Jawa Tengah.

"Hingga saat ini, sudah tercatat ada dua orang yang sudah menyerahkan syarat dukungan sebagai calon DPD RI," katanya.

Aris Setia Budi menjelaskan syarat dukungan yang diserahkan saat mendaftar ke KPU Jawa Tengah harus dilampiri fotocopi kartu tanda penduduk (KTP) elektronik atau kartu keluarga, serta lembar surat dukungan harus diberi paraf atau tanda tangan dari yang bersangkutan.

Berkas dukungan tersebut, kata dia, selanjutnya akan diverifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum Jateng, baik administrasi maupun vaktual.

"Jika nantinya ada warga yang dicatut dalam dukungan calon DPD maka bisa mengajukan keberatan ke KPU. Kemudian jika nantinya hasil verifikasi dinyatakan lengkap maka calon tersebut baru bisa mendaftar," katanya.

Dikatakan, satu orang hanya bisa memberikan dukungan pada satu calon DPD karena nantinya akan bisa diketahui apabila ada dukungan ganda.

"Dengan adanya aplikasi Sipol maka nantinya bisa diketahui bila ada dukungan ganda. Apabila hal itu terjadi maka calon bersangkutan akan dipanggil oleh pihak KPU untuk dilakukan klarifikasi," katanya.


 

Pewarta: Kutnadi
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022